Polisi Berhasil Tangkap Penganiaya Bayi Berusia 1 Tahun di Makassar

Selasa, 09 Februari 2021 - 20:18 WIB
loading...
Polisi Berhasil Tangkap Penganiaya Bayi Berusia 1 Tahun di Makassar
MRT (21) digiring aparat kepolisian di Mako Polsek Panakkukang, Selasa (9/2/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Pelarian MRP (21), terduga penganiaya bayi berusia 14 bulan yang tak lain anak kandung dari pacarnya akhirnya terhenti. Polisi menangkap MRP di Jalan Pettarani 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (9/2/2021) sore.

Kapolsek Panakkukang , Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Resmob Polsek Panakkukang kurang dari 24 jam setelah menerima aduan dari ibu kandung korban, berinisial ST (18) sekaligus pacar pelaku.



"Pelaku ditangkap di salah satu tempat yang diduga teman pelaku sesama pengemudi ojek online . Tadi malam sekitar pukul 23.50 Wita kami terima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan sampai pelaku bisa kami amankan," kata Jamal di kantornya.

Sebelumnya, kasus ini Kasus itu dilaporkan ST (18), ibu kandung korban ke polisi, Senin, 8 Februari 2021 malam. Ia didampingi dua orang saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Panakkukang , Kota Makassar.



Dalam laporan ST, kejadian yang menimpa bayi berinisial GN terjadi di sebuah kontrakan Jalan Haji Kalla, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita. Terlapor dan pelapor tinggal bersama.

Informasi kepolisian menyebut, terlapor diduga emosi mendengar tangisan GN, sehingga memukul wajah korban berulang kali. Tak sampai di situ MRP juga membantingnya ke lantai dan kasur, menginjak, sampai menggigit punggung korban.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)