Penganiaya Bayi di Makassar yang Juga Pacar Ibu Korban Akhirnya Diringkus

Rabu, 10 Februari 2021 - 00:26 WIB
loading...
Penganiaya Bayi di Makassar yang Juga Pacar Ibu Korban Akhirnya Diringkus
Penganiaya bayi Raikhan, yang tidak lain adalah pacar ibu kandung korban, tidak berkutik saat polisi meringkusnya, Selasa (9/2/2021). Foto: iNews/Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Setelah melakukan pencarian beberapa jam lamanya, aparat kepolisian dari Resmob Polsek Panakukkang , Kota Makassar , akhirnya berhasil meringkus, Raikhan Parandi, pelaku penganiayaan terhadap bayi yag baru berusia 1,1 tahun.



Pemuda yang tidak lain adalah pacar dari ibu kandung bayi yang dianiaya itu diringkus polisi, di Jalan Pettarani II, di salah satu kamar kost rekannya sesama ojol yang dijadikan tempat persembunyian.

Usai diringkus, pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Panakukkang dengan tangan terikat lakban guna proses hukum lebih lanjut.

Di hadapan polisi, pelaku Raikhan mengaku menganiaya korban lantaran kesal terhadap korban dan ibu korban. Pelaku juga mengatakan bila ibu kandung korban turut menganiaya korban apabila korban rewel dan kerap menangis.



“Pelaku telah diamanakan dan kini dalam pemeriksaan, sementara untuk korban hingga saat ini masih menjalani penanganan medis di rumah sakit polri bhayangkara,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faturahman.

Terhadap pelaku akan di kenakan pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 14 tahun.

Sebelumnya Satriani (18) ibu sang bayi melaporkan penganiayaan terhadap GY puteranya yang baru berusia 13 bulan. Saat dibawa melapor kondisi balita tidak berdosa itu nampak sangat memprihatinkan. GY mengalami luka-luka dan memar di sekujur wajahnya dan luka gigit pada bagian badan.



Bayi laki laki berumur 1 tahun 1 bulan di Makassar nampak trauma setelah dianiaya oleh pacar ibu kandungnya. GY kerap terlihat menangis menahan sakit akibat luka di bagian pipi, mulut, dada dan jari-jari akibat digigit dan dipukul oleh RP pacar dari Satriani (18) ibu korban.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)