Judi Sabung Ayam Marak, Kepala Desa Randan Batu Diperiksa Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:29 WIB
loading...
Judi Sabung Ayam Marak, Kepala Desa Randan Batu Diperiksa Polisi
Polisi periksa Kepala Desa Randan karena judi sabung ayam. Foto: Istimewa
A A A
TORAJA - Jajaran Satreskrim Polres Tana Toraja kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang kepala desa, lantaran di wilayahnya marak terjadi judi sabung ayam .

Kali ini, kepala desa yang diperiksa yakni Kepala Desa Randan Batu kecamatan Makale Selatan, Bertus. Pemeriksaan terhadap Bertus dilakukan pasca Unit Resmob Polres Tana Toraja melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang bertempat di Palino Desa Randan Batu Kecamatan Makale Selatan, Senin (08/02/2021) Sekitar pukul 16.00 wita lalu

Pada penggerebekan ini, para penjudi sabung ayam kabur meninggalkan lokasi, dan meninggalkan 11 unit sepeda motor. 11 Unit sepeda motor yang diduga milik dari para pelaku penjudi sabung ayam ini, diangkut dan diamankan di Mapolres Tana Toraja .



"Saat dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Tana Toraja, Kepala Desa Randan Batu mengakui bahwa memang benar lokasi tempat judi sabung ayam yang digerebek Unit Resmob Polres Tana Toraja itu berada dalam wilayahnya," ujar Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu di Mapolres Tana Toraja , Kamis, (10/2/2021).

Kapolres menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kepala Desa Randan Batu itu merupakan tindakan penegakan imbauan Kapolres Tana Toraja tentang larangan berjudi sabung ayam , judi adu kerbau tedong dan bentuk perjudian lainnya. Pihaknya pun akan menyiapkan pasal berlapis bagi para pelaku penjudi sabung ayam.

"Jika masih ditemukan lagi perjudian, selain akan dikenakan pasal 303 KUHP, para pelaku akan dijerat juga dengan pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Bagi aparat pemerintah setempat yang mengetahui adanya judi sabung ayam di wilayahnya namun tidak melaporkannya ke pihak kepolisian, akan dijerat dengan pasal 55 - 56 KUHP," tegas Sarly Sollu.

Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu meminta kepada seluruh masyarakat Tana Toraja untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Kondisi saat ini masih menghadapi masa pandemi Covid-19. Sangat diperlukan saat ini adalah kesadaran dan kepedulian kita bersama menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumuman.



"Kepada segenap masyarakat Tana Toraja , yang masih ada niat untuk melakukan judi sabung ayam, judi adu kerbau ataupun Judi lainnya, saya himbau untuk berhenti. Saya tegaskan, tidak akan ada ruang dan toleransi bagi perjudian dalam bentuk apapun," jelas Kapolres.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.5035 seconds (0.1#10.140)