12 Peserta Ikut Lelang Jabatan di Lingkup Pemkot Makassar
Vivi Riski Indriani
MAKASSAR - Sejumlah pejabat Pemkot Makassar sudah menyetor dokumen adminitrasi untuk ikut lelang jabatan eselon II. Hanya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi adminitrasi.
Berdasarkan jadwal, pendaftaran lelang jabatan resmi ditutup hari ini. Namun, hingga Rabu (10/2/2021) sore kemarin sudah ada 12 peserta yang mendaftar.
Baca Juga:
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Basri Rakhman menyebut rata-rata yang mendaftar adalah sekretaris, kepala bidang dan camat.
Baca Juga: Pemkot Makassar Buka Lelang Jabatan Eselon II
"Ada camat, saya tidak tahu berapa jumlahnya," singkat Basri Rakhman, kemarin.
Meski begitu, dia tidak mau membeberkan nama-nama peserta yang mendaftar. Alasannya, peserta lelang meminta namanya tidak di publish.
"Peserta minta disilent, saya sudah janji," tutur dia.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tidak ingin mencapuri proses seleksi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada panitia seleksi. Hal itu berdasarkan intruksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"KASN minta ditetapkan panitia seleksi, dan proses itu kita serahkan sepenuhnya ke panitia seleksi," ucap dia.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 03/PANSEL-JPTP/II/2021 tentang seleksi promosi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup Pemkot Makassar, yang diumumkan 5 Februari 2021.
Ada delapan jabatan yang dilelang. Diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.
Baca Juga: Gubernur Minta Pj dan Wali Kota Terpilih Bangun Komunikasi Soal Seleksi Jabatan
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Kepala Dinas Penataan Ruang (DPR) Kota Makassar, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar, serta Sekretaris DPRD Makassar.
Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya, usia maksimal 56 tahun, memiliki pangkat golongan paling rendah IV/a, tidak pernah dijatuhi hukuman disipilin berdasarkan PP 53/2010, mendapat persetujuan PPK, serta memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
(agn)
Berita Terkait
- IMB Disoal, Proyek Pembangunan Twin Tower Diminta Dihentikan
- Vaksinasi Covid-19 Bagi ASN Pemkot Makassar Sepi Peminat
- Wali Kota Makassar Evaluasi Proyek Stadion Mattoanging dan Twin Tower
- Ribuan ASN Pemkot Makassar Disuntik Vaksin Covid-19 Hari Ini
- Kepala OPD Tak Mampu Kerjasama dengan Bupati dan Wakil Bupati Diminta Mundur

TULIS KOMENTAR ANDA!