Parkir di Badan Jalan, 25 Unit Mobil Digembok Petugas

Kamis, 11 Februari 2021 - 18:30 WIB
loading...
Parkir di Badan Jalan, 25 Unit Mobil Digembok Petugas
Petugas gabungan menggembok mobil yang parkir di badan jalan di Sungguminasa Gowa. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Dinas Perhubungan Gowa bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Gowa, menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Usman Salengke Kelurahan Sungguminasa Kecamatan Sombaopu, Kamis (11/2/2021).

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Gowa Ipda Misbar mengatakan, sebanyak 25 kendaraan digembok serta dikempeskan bannya oleh petugas gabungan.

"Pemilik kendaraan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan. Tanpa diketahui pemiliknya langsung kami lakukan upaya pengembokan dan pengempesan ban," ungkapnya.



Menurutnya sebelum dilakukan penggembokan serta pengempesan ban mobil, petugas Satlantas Polres Gowa telah memasang pamflet dan spanduk.

Dalam pamflet itu bertuliskan, teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalu lintas atau marka dapat dikenakan sanksi denda Maksimal Rp500.000,00.

Namun masih ada juga mobil-mobil yang tidak mengindahkan teguran. Apalagi pamflet telah di tempelkan pada kaca mobil yang parkir di pinggir Jalan Usman Salengke.

"Apa yang kami lakukan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga dapat mengakibatkan kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalu lintas," paparnya.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari, menambahkan, ruas Jalan Usman Salengke harus steril dan lancar. Tapi kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar , masih saja ada mobil parkir.



"Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat Gowa semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi," katanya.

Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil lanjutnya, merupakan tindakan tegas. Jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan tersebut maka kami akan melakukan upaya menderek kendaraan tersebut dan melakukan penyitaan.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8199 seconds (0.1#10.140)