Tolak Ikuti Vaksinasi, Siap-siap Kena Sanksi Denda hingga Adiministratif

Minggu, 14 Februari 2021 - 08:31 WIB
loading...
Tolak Ikuti Vaksinasi, Siap-siap Kena Sanksi Denda hingga Adiministratif
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Vaksinasi Covid-19 disebut sebagai solusi utama dan game changer untuk mengatasi pandemi sekaligus memulihkan ekonomi. Pemerintah bahkan secara tegas menyiapkan sanksi bagi yang menolak untuk mengikuti program vaksinasi ini.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam perpres disebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19 . "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19 . Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3.

Lalu, pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:



a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

c. Denda.

Pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 , yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4326 seconds (0.1#10.140)