Modus Ingin Beli Tapi Bawa Kabur Motor Saat Uji Coba, Pemuda Asal Enrekang Ditangkap

Minggu, 14 Februari 2021 - 12:38 WIB
loading...
Modus Ingin Beli Tapi Bawa Kabur Motor Saat Uji Coba, Pemuda Asal Enrekang Ditangkap
Seorang pemuda asal Kabupaten Enrekang berinisial No (20) ditangkap tim Batitong Maro Polres Tana Toraja. Foto: Joni Lembang
A A A
MAKALE - Seorang pemuda asal Kabupaten Enrekang berinisial No (20) ditangkap tim 'Batitong Maro' Polres Tana Toraja karena diduga membawa kabur motor beberapa showroom berbeda di wilayah Tana Toraja.

Penangkapan No oleh tim 'Batitong Maro', sebutan yang disematkan Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu kepada Unit Resmob Polres Tana Toraja , tidak kurang dari 1x24 setelah korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Tana Toraja akhir pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja , AKP Jon Paerunan menjelaskan, penangkapan pemuda No bermula saat seorang karyawan salah satu showroom motor di Tana Toraja melapor ke Polres Tana Toraja bahwa seorang pria membawa kabur sepeda motor yang dijual di showroom tempatnya bekerja.

Tim Batitong Maro kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku No di pertigaan jalan Poros Makale-Rantepao-Poros Sangalla, tepatnya di sebuah halte, tempat yang sering dijadikan sebagai pangkalan bagi tukang ojek menunggu penumpang.



"Saat ditangkap pelaku No yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Tana Toraja tidak melakukan perlawanan. Pelaku langsung diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk jalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim di Mapolres Tana Toraja, Minggu(14/2/2021).

Dihadapan penyidik, lanjut AKP Jon, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor milik 3 showroom penjualan motor yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang dilakukan uji coba.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK motor. Atas perbuatannya, pelaku No asal Enrekang dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

"Cara pelaku No melakukan penipuan merupakan modus baru. Ini modus kasus pertama kali ditangani Polres Tana Toraja . Pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang dicoba atau di-test drive," ujar Perwira Pertama Polres Tana Toraja itu.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)