Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Ayah di Gowa Tega Cabuli Anak Tiri

Rabu, 17 Februari 2021 - 15:45 WIB
loading...
Terpengaruh Minuman Keras, Seorang Ayah di Gowa Tega Cabuli Anak Tiri
RM (44), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya saat dihadirkan aparat Polres Gowa. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - RM (44), warga lingkungan Bontoala Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa tega mencabuli anak tirinya AA (15). RM mengaku telah mencabuli AA sebanyak 2 kali, sejak korban masih duduk di bangku SMP.

RM mengaku, aksitersebutdilakukan saat dalam pengaruh minuman keras . "Saya melakukan itu karena sudah minum minuman keras pak," kata RM di hadapan Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir, Rabu (17/2/2021).



Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa , AKP Jufri Natsir dalam keterangan persnya mengatakan, motif RM melakukan aksi bejatnya ini untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Saat itu, pelaku RM datang ke kamar korban pada malam hari dan langsung memeluk korban dari belakang.

"Kronologinya di mana pada saat malam hari korban bersama neneknya tidur di kamar kemudian pelaku datang ke kamar itu langsung memeluk korban dari belakang, dan menggosokkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban yang tertidur pun kaget melihat aksi ayah tirinya dan berteriak," ucapnya.



Saat itulah, pelaku lalu lari darikamarnya. Kemudian tante dan kakak korban serta istri RM, memaki pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa .

Pelaku akhirnya diamankan di sel tahanan Polres Gowa bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu lembar pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan satu lembar celana tersangka.

"kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Kami juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi," ujarnya.



Pelaku saat ini dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukuman yang menanti RM minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar rupiah.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)