Pemuda di Makassar Nekat Curi Sembako karena Kecanduan Game Online

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:08 WIB
loading...
Pemuda di Makassar Nekat Curi Sembako karena Kecanduan Game Online
Polisi mengamankan pencuri sembako yang hasil curiannya digunakan membeli chip untuk bermain game online. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial AL (25), harus mendekam di tahanan Mapolsek Makassar setelah diduga terlibat pencurian dengan pemberatan berupa ratusan barang sembako yang diambil dari atas mobil pikap milik SH.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menerangkan, AL dan rekanannya BS yang kini masih buron diduga menggasak ratusan barang kebutuhan pokok berbagi jenis dan merek.

"Ada dua pelaku satu sudah kami amankan. Mereka mengakui dan membenarkan perbuatannya. Hasil kejahatannya dipakai untuk bayar kontrakan dan membeli chip higgs domino atau game online," katanya kepada Sindonews, Rabu, (17/2/2021).



Dia mengatakan, AL diamankan pihaknya ketika tengah berdagang di kawasan Pasar Tradisional Terong, Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Makassar, Senin, (15/02/2021) lalu sekitar pukul 02.00 Wita, bersama puluhan sembako sisa curiannya.

Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syamsul Tompo menerangkan kasus tersebut dilaporkan SH, seorang sopir kampas. Korban mengaku kehilangan sejumlah barang sembako pesanan beberapa pedagang di Pasar Terong. Kejadian itu berlangsung di Jalan Balana, Kecamatan Makassar.

"Korban ini hanya sopir kampas. Ketika itu memarkir tidak jauh dari Masjid Balana mendapat mobil pikap yang dibawanya sudah diobrak-abrik , gemboknya rusak. Kerugian korban ditaksir Rp7 Juta. Atas kejadian itu melaporkan ke kami," jelas Syamsul.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/II/2021/Restabes Makassar/ Sek.Makassar, Tanggal 15 Februari 2021, kata Syamsul pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan pelaku. Tidak lama tim mendapat informasi dan membekuk AL.

"Pelaku bersama rekannya BS, mencongkel gembok mobil korban . Lalu membawa kabur barang-barang berharga berupa sembako di dalam mobil. Kemudian di sejumlah barang dijual ke Pasar Terong. Hasilnya dibagi berdua," tuturnya.



Barang yang dibawa kabur beragam, mulai dari tisu, biskuit kaleng, minuman energi, soda, sirup, susu, selai, wafer, mayones, mie instan, ikan dan jamur kalengan. Hingga karpet.

"Beberapa yang berhasil kita sita itu sisa puluhan dus mie instan, jamur kalengan, bumbu masakan dan mayones," paparnya.

Syamsul bilang saat ini pihaknya masih mengejar satu terduga pelaku lain berinisial BS. "Untuk lelaki AL kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)