Gegara Tanah Warisan, Seorang Laki-laki di Bone Tewas Ditebas Parang Saudara Ipar

Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:25 WIB
loading...
Gegara Tanah Warisan, Seorang Laki-laki di Bone Tewas Ditebas Parang Saudara Ipar
Seorang warga di Kabupaten Bone yang tewas ditebas parang oleh saudara ipar akibat persoalan tanah warisan. Foto: Ilsutrasi
A A A
BONE - Peristiwa nahas menimpa Maddaremmeng (60), seorang warga di Kabupaten Bone yang tewas ditebas parang oleh saudara ipar akibat persoalan tanah warisan. Insiden berdarah yang terjadi pada hari Kamis (18/2/2021) itu sontak menggemparkan warga Dusun Uttang Mata, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone .

Jasad korban pertama kali ditemukan tiga tetangganya yakni, Ridwan, Basri, dan Rudding yang hendak pergi ke kebun korban untuk meminta ubi. Namun, ketiga warga tersebut terkejut karena mendapati korban tewas bersimbah darah dengan luka pada bagian kepala dan leher.

Mereka langsung lari dan melaporkan temuannya itu ke kepala dusun keluarga dan pihak kepolisian. Dari hasil olah TKP di lokasi dan keterangan sejumlah saksi diketahui pelaku pembunuhan mengarah ke ipar korban yakni Haji Amir.



Kasatreskrim Polres Bone , AKP Ardy Yusuf mengatakan, awalnya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah polisi memeriksa telepon genggam milik pelaku ternyata pelaku telah mengirim pesan singkat atau SMS pada saudaranya di Makassar jika dirinya kena musibah.

“Motif pembunuhan ini lantaran pelaku sakit hati dengan korban yang kerap merusak tanaman dan mengambil buah di kebun milik pelaku. Korban juga diduga ingin menguasai kebun milik pelaku yang merupakan harta warisan orang tua yang sudah dibagi rata,” katanya.

Kepada penyidik, Haji Amir mengaku sebelum kejadian itu, dia dan korban sudah sering berselih paham lantaran tanah warisan milik orang tua.

“Saya bertemu korban dan sempat terjadi cekcok. Saya tanya kenapa sering mengambil isi kebun saya, tapi korban emosi dan ambil celurit mau nebas saya. Saya menghindar lalu saya tangkap celurit itu dan langsung diarahkan ke korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.4955 seconds (0.1#10.140)