Coba Kabur dari Polisi, Kaki Penjambret Ponsel Ditembak 2 Kali

Jum'at, 17 April 2020 - 21:30 WIB
loading...
Coba Kabur dari Polisi, Kaki Penjambret Ponsel Ditembak 2 Kali
Hairul Risal alias Ical (20) usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelarian pemuda bernama Hairul Risal alias Ical (20) selama hampir tiga minggu lamanya, akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Polsek Ujung Pandang. Ical dibekuk, lalu kaki terduga pelaku penjambretan terhadap seorang wanitaitu dilumpuhkan.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus mengatakan, Ical terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha melarikan diri saat pengembangan kasusnya.

"Ketika petugas melepaskan tembakan peringatan, yang bersangkutan tak mengindahkan akan tetapi tidak dihiraukan, sehingga kemudian diberikan tembakan terukur sebanyak dua kali di kaki kiri dan kanan," kata Supriyadi kepada SINDOnews, Jumat (17/4/2020).

Dia menjelaskan, Ical diamankan petugas Unit Khusus Polsek Ujung Pandang yang dipimpin oleh Panit 2 Reskirm Aiptu Syawaluddin di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 23.45 Wita.

"Ada informasi kalau dia sedang melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Kemudian anggota melakukan pembuntutan hingga berhasil ditangkap di depan RS Awal Bros," jelas Supriyadi.

Ical yang berdomisili di Taman Toraja Metro Tanjung Bunga Jalan Danau Limboto, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar ini diduga terlibat penjambretan bersama tiga rekannya. Di mana satu di antaranya sudah lebih dulu diamankan.

Kawanan jambret ini merampas barang milik seorang wanita berinisial Rs di wilayah hukum Polsek Ujung Pandang, Jumat (27/3/2020) malam. Barang yang dirampas itu masing-masing handphone merek iPhone X, Oppo A3s dan Nokia.

Barang bukti tersebut didapatkan dari rekannya bernama Michael Sambuari, 21 tahun yang lebih dulu ditangkap, Kamis, 30 Maret lalu, di Jalan Satanga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

"Mereka bertiga, satu lagi lelaki berinisial An sementara masih kita kejar. Saat pengembangan penunjukan temannya ini Ical melawan, akhirnya kita lumpuhkan, perannya dia (Ical) yang memetik," terang Supriyadi.

Usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Ical digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan polisi bernomor LP/26/III/ 2020/RestabesMKSR/SektorUp Hari Jumat tanggal 27 Maret 2020.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)