Tak Ada Laporan Polisi, Cekcok 2 Oknum Dosen UMI Diteruskan ke Dewan Etik

Selasa, 23 Februari 2021 - 23:45 WIB
loading...
Tak Ada Laporan Polisi, Cekcok 2 Oknum Dosen UMI Diteruskan ke Dewan Etik
Dua oknum dosen UMI Makassar terekam video tengah cekcok di hadapan sejumlah mahasiswa, Senin (22/2/2021)
A A A
MAKASSAR - Keributan yang berujung penganiayaan antara dosen perempuan, berinisial HD dan dosen laki-laki berinisial MJ di Fakultas Sastra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar diteruskan ke dewan etik kampus.

Dekan Fakultas Satra UMI , Prof Muhammad Basri Dalle mengaku telah menandatangani surat tembusan laporan untuk diakomodir ke tingkat etik UMI . Langkah itu dilakukan sebab konflik antara kedua ketua prodi berbeda jurusan ini, tak bisa diselesaikan di fakultas.



"Jadi tadi pagi saya sudah tandatangani surat rekomendasi ke rektor untuk diselesaikan di tingkatan kode etik. Nanti kedua belah pihak (yang bertikai) akan dipanggil. Nanti dewan etik yang mendalami kasusnya seperti bagaimana," kata Basri kepada SINDOnews, Selasa (23/2/2021).

MJ merupakan Ketua Prodi Pendidikan Bahasa Inggris yang diduga melakukan penganiayaan terhadap HD, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi. Pertikaian ini disebutkan berakar dari perbedaan pendapat ketika rapat virtual .

Puncaknya MJ mendatangi HD di depan ruang prodi Ilmu Komunikasi, Senin 22 Februari sekitar pukul 12.00 Wita. Peristiwa itu terekam video amatir diduga direkam mahasiswa yang kebetulan tengah berada di lokasi kejadian. Tampak MJ memukul HD dengan botol.



Basri, menyayangkan peristiwa ini karena terjadi di depan sejumlah mahasiswa yang tengah mengurus keperluan akedemik. Apalagi, video dugaan pemukulan sudah terlanjur viral di media sosial . "Ini yang sangat saya sesalkan. Makanya perlu diberikan ketegasan untuk keduanya," ucap Basri.

Basri mengklarifikasi informasi yang beredar, bahwa Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UMI , HD melaporkan peristiwa itu ke polisi. Informasi itu kata Basri keliru. Sebab, keduanya telah dipertemukan untuk memberikan klarifikasi. "Sebenarnya sudah selesai di tingkatan fakultas, sudah tidak masalah," ucapnya.

Kedua belah pihak kata Basri, juga telah sama-sama mengakui kesalahan. Hanya saja, surat tembusan untuk mendalami kasus ini sudah dikirim ke tingkat dewan etik kampus.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)