Larang Liputan, Pegawai ATR/BPN Pangkep Sebut Wartawan Preman
Muhammad Subhan
PANGKEP - Rapat negosiasi yang berlangsung antara Satker KA dengan pemerintah daerah, diwarnai insiden pelarangan liputan oleh pegawai ATR/BPN Pangkep. Dua pegawai ATR/BPN pun berjaga di depan pintu masuk aula pertemuan ATR/BPN, melarang awak media untuk masuk, alasannya pertemuan itu tertutup bagi media.
Padahal sebelumnya musyawarah ganti rugi lahan milik warga tidak pernah mendapat aksi penolakan sebab berlangsung di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
"Ini tertutup, tidak boleh ada wartawan masuk, hanya yang ada undangan saja yang boleh masuk ke ruang rapat," ucap salah seorang pegawai ATR/BPN, Suryadi Irfandi.
Baca Juga:
Tidak hanya itu, Suryadi juga mengusir wartawan dengan nada keras, dan menyebut wartawan dengan sebutan preman. "Kau seperti preman saja, tidak boleh masuk ke ruangan," ucapnya dengan nada tinggi sambil menghadang awak media tepat depan pintu masuk.
sementara itu, sebanyak 179 fasilitas umum dan fasilitas sosial terdampak proses pembebasan lahan untuk pembangunan rek kereta api (KA) tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah.
Fasum dan fasos tersebut diantaranya, sekolah, jalan, masjid, saluran air, kuburan dan pasar.
"Dalam Pasal 82 jelas, untuk fasum dan fasos digantikan dengan tanah, bangunan atau relokasi," ungkap Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor BPN/ATR Kabupaten Pangkep, Muhammad Ahsan, Selasa (12/11/2019).
Sebelumnya, pihak Satker KA melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah terkait hal itu. Ahsan mengungkapkan, untuk fasum dan fasos tersebut pihak satker KA akan melakukan penggantian sesuai dengan bangunan yang terkena dampak.
"Tidak ada uang ganti rugi. Kita akan aple to aple. Kalau sekolah kita akan ganti dengan sekolah, pasar dengan pasar begiti aturannya," kata Ahsan.
Soal batas waktu, pihaknya menyerahkan kepada pihak Satker KA dan pemerintah daerah untuk mengatur jadwal secepatnya mengingat target pembangunan jalur rel KA yang mepet.
"Kami BPN hanya fasilitator, keputuaan soal kapan itu kita serahkan kepada satker dan pemda. Kami hanya imbau agar dilakukan secepatnya karena masih ada proses lain yang harus dilakukan," kata Ahsan.
(sss)
loading...
Berita Terkait
- Bupati Pangkep: Tidak Boleh Lagi Ada Pernikahan di Bawah Umur
- Jelang Pilkada, 145 Anggota Linmas Ikut Sosialisasi Perlindungan Masyarakat
- Polisi Usut Kematian Bendahara Disnaker yang Tergantung di Rumahnya
- Maju di Pilkada, Wakil Bupati Pangkep Ingatkan ASN Tetap Netral
- Warga Bowong Cindea Tolak Pembangunan Laboratorium Batubara
- Bupati Perintahkan Staf Khusus Pantau Rasionalisasi RAPBD 2020
- TP4D Kejari Pangkep Sidak Proyek Pemerintah, Begini Hasilnya
- Diskominfo Pangkep Pasang CCTV, Pantau Situasi Kota 24 Jam
- Wakil Bupati Pangkep Melaut Sepekan, Pantau Kondisi Pembangunan di Pulau
- Geopark Explore 2019, Komunitas Sepeda Lipat Jajal Tonasa Park
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus