Pengelola Klaim Setoran Retribusi Pasar Segar Wajar

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:15 WIB
loading...
Pengelola Klaim Setoran Retribusi Pasar Segar Wajar
Pengelola Pasar Segar mengklaim setoran retribusi sewa tanah seluas 400 meter persegi sudah sangat wajar. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pengelola Pasar Segar mengklaim setoran retribusi sewa tanah seluas 400 meter persegi sudah sangat wajar. Karena penarikan retribusi hanya dilakukan berdasarkan pemakaian listrik dan iuran kebersihan lingkungan (IPL) yaitu sebesar Rp1 juta rupiah per tenant.

Hal itu diungkapkan Kepala Pegelola Pasar Segar Fredrik Tulaseke, Selasa (23/2/2021). "Ini sementara kita lagi godok (jumlah rasional). Karena dulu itu di-cut off itu dari bulan lima 2019 dibebaskan. Sebelumnya diperbayarkan. Itukan ada retribusi IPL tapi salah tafsir dianggap sewa menyewa lahan kan jadi kita minta nda usah bayar (tenant). Sehingga Listrik saja dan IPL itu saja kita tagih, kan manfaatnya dia dapatkan," jelasnya.

Sebelumnya, setoran retribusi Pasar Segar senilai Rp92 juta per tahun dikritik. Angka tersebut dinilai tidak wajar. Setoran retribusi dinilai berpotensi masih bisa lebih besar karena harga sewa tenant dapat mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Frederik menjelaskan, nilai yang diperoleh pengelola per bulan hanya Rp39 juta untuk 39 tenant, artinya dalam setahun mengumpulkan Rp468 juta. Sementara retribusi di luar biaya listrik dan IPL tersebut belum dilakukan dan masih dalam tahap pembahasan.

"Nah ini kita masih susun harga. Nah nanti akan dikenakan sewa menyewa mi. Ini sebenarnya sudah ada bayangan-bayangan tapi belum (ditetapkan)," ucapnya.



Jika dikalkulasi, lanjut dia, secara keseluruhan jumlahnya jelas akan sangat timpang dengan jumlah sewa per tahun yaitu sebesar Rp92 juta. Hanya saja, Frederik menyebut hal itu sudah sebanding dengan biaya operasional termasuk gaji karyawan, IPL, listrik, air, keamanan dan anggaran CSR.

Terlebih berapapun keuntungan yang diperoleh dari hasil sewa menyewa tersebut kata dia adalah bisnis yang merupakan tanggung jawab pengelola.

"Ibarat saya kontrak rumah terus saya sewakan ke orang itu wajar. Saya sewa misalnya ke pemerintah kota Rp100.000 kemudian saya sewakan ke luar Rp500.000 wajar dong tidak boleh dibilang mahal, saya bisnis. Karena Rp500.000 itu operasional saya juga. Karena kita yang atur di dalam. Kan nda ada kontribusi pemkot bantu biayai ini (operasional)," ujarnya.

Selain itu, Fredrik mengatakan upaya ini membantu mendorong ekonomi UMKM di Kota Makassar yang tengah ditekan pandemi Covid-19. Dia menilai langkah tersebut semestinya didukung oleh seluruh pihak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)