Bos Duta Bangunan dan Accounting Aplus Pacific Jadi Tersangka Kasus Surat Palsu
Faisal Mustafa
MAKASSAR - Teka-teki siapa mafia kepailitan yang telah menjebak debitur dengan utang palsu akhirnya terjawab. Kapolisian Daerah (Polda) Sulsel telah
menetapkan pemilik Toko Duta Bangunan, Sammy Thomas Tho dan Accounting PT Aplus Pacific/PT Decor Indah Sejati, Loh Wino Randy Chandra sebagai tersangka pemalsuan surat utang tersebut.
Sepak terjang kedua tersangka ini sebelumnya telah membuat Direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard menjadi korban. Leonard dinyatakan pailit atas utang palsu Rp1.5 miliar oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Kasubdit III Tahbang Ditreskrimum Polda Sulsel AKBP Muh Yadin, menuturkan penetapan tersangka Sammy Thomas dan Loh Wino Randy Candra dikeluarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan sprint Nomor :SP.Sidik/700/VI/RES.1.9/2019, tertanggal 17 Juni 2019.
Keduanya, kata Yadin dijerat melanggar pasal berlapis 263, 242 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu dan atau memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan.
"Iya kan sudah ada diberkas itu keterangan, kan sudah jelas mereka tersangka. Kalau untuk keterangan lanjutan saya perlu liat berkasnya,"
jelasnya kepada KORAN SINDO, Rabu (13/11/2019).
Sementara itu, korban Leonard melalui kuasa hukumnya, Iskandar Nawing mengungkapkan jika atas perbuatan kedua tersangka, kliennya harus menderita materil dan in materil. Kerugian materil yakni korban harus membayar utang sebesar Rp1.568.961.822 berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga tertanggal 7 November 2019.
Nama baik Korban Leonard juga menjadi tercoreng terutama di mata rekanan bisnis dan perbankan. Sementara untuk kerugian in materil, korban menjadi tertekan jiwa dan raga sebab tidak menyangka harus membayar utang yang tidak pernah Ia lakukan/utangkan kepada pihak manapun.
"Saat ini kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan tahap satu. Penyidik melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidik (SP2HP) mengatakan jika berkasnya telah dikirim ke Kejati Sulsel untuk diteliti," ujarnya.
Ia selanjutnya berharap keadilan dan ditegakkan dan pelaku dapat segera mendapatkan imbalan atas perbuatan yang dilakukan.
Kasus ini pertama kali terungkap saat Sammy Thomas dan Loh Wino Randy Candra menjebak Leonard dengan utang palsu melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Hakim Bambang Nurcahyo disebut tidak mempertimbangkan perbuatan pidana Sammy dan Randy terhadap Leonard dan tetap memutus perkara kepailitan tersebut.
(agn)
- Pelaku Penipuan Arisan Daring Gunakan Uang Korban untuk Foya-foya
- Polda Pasang Badan Bela Polrestabes yang Amankan Pendemo KAMI
- Pelaku Penipuan Arisan Online Ditangkap, Tilep Uang Rp6 Miliar
- Harapan Kapolda Sulsel pada HUT Polairud ke-69
- Korban Penipuan Modus Investasi Arisan Daring Bertambah, OJK Beri Perhatian
- Polisi Kejar 2 Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Arisan Daring
- Puluhan Orang Tertipu Arisan Online Hingga Rp6 Miliar
- Polisi Tembak Bandar Sabu di Kampung Narkoba Bone
- Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Ganja 1 Kg Via Pos
- Modus Baru, Pria Asal Batam Simpan Sabu di Dubur
- Liburan Natal dan Tahun Baru, Pelindo III Siapkan Angkutan Gratis
- Andy Ruiz Serukan Duel Trilogi Kelas Berat vs Anthony Joshua
- Android 10 untuk Nokia Sudah Digelar, Catat Jadwalnya!
- Golkar Apresiasi Sikap Tegas Jokowi Soal Amendemen UUD 1945
- Fakta-fakta Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
- Bogem Ruiz hingga Berdarah, Anthony Joshua Raja Kelas Berat Lagi
- Sampel Foto Tunjukkan Kemampuan Zoom Kamera vivo X30 hingga 60x
- Polisi Tunggu Hasil Penyelidikan Labfor Soal Penyebab Kebakaran Mal Lokasari
- Wanita Ini Mengaku Pembocor Dokumen Rahasia Kamp Uighur China
- Kemendagri Sebut Terbitnya PKPU Tak Larang Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Sesuai UU
- Disqus