10 ASN di Pangkep Diberi Penghargaan Asesor Terbaik

Rabu, 24 Februari 2021 - 18:39 WIB
loading...
10 ASN di Pangkep Diberi Penghargaan Asesor Terbaik
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
PANGKEP - Sebanyak 10 orang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Pangkep menerima penghargaan sebagai asesor terbaik. Penghargaan diserahkan beberapa waktu yang lalu.

10 ASN yang menerima penghargaan itu yakni, Amanah Restuyana Zainal dari RSUD Batara Siang , Sufiati dari Dinas Kominfo , Abd Azis dari Kecamatan Pangkajene, Rustan dari Dinas Perikanan, serta Ulfah Mutmainnah Wahab dari Dinas Ketenagakerjaan.



Kemudian Agustia Dinas PU, Nurtini Dinas Perpustakaan, Andi Suhartini Dinas Perdagangan, Muhammad Satir Kecamatan Segeri dan Maemuna dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Kepala bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kabupaten Pangkep , Imam Takbir menyampaikan, penghargaan tersebut diberikan atas peran mereka mendongkrak perolehan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) di tahun 2020, sehingga Pangkep masuk peringkat delapan dari 24 daerah di Sulsel.

Padahal kata Imam, tahun 2019, Kabupaten Pangkep bersama sembilan kabupaten lain di Sulsel berada pada zona merah pelaksanaan reformasi birokrasi.



"Ini merupakan prestasi yang luar biasa, berangkat dari posisi 10 terbawah, akhirnya mampu berada pada posisi ke delapan di Sulsel. Peran asesor sangat vital dalam pencapaian ini, karena para asesorlah yang menyiapkan data, menelaah data, menyempurnakan data yang masih kurang dan menginput seluruh bukti/dokumen pendukung ke aplikasi penilain PMPRB," jelasnya, Rabu (24/2/2021).

Menurut Imam, pencapaian ini, setidaknya sejalan dengan apa yang jadi misi bupati terpilih. "Salah satu misi bupati terpilih ada pelaksanaan reformasi birokrasi , raihan ini menjadi titik awal bagian organisasi untuk mengawal visi dan misi bupati terpilih 2021-2026," tambahnya.



Imam melanjutkan, PMRB merupakan instrumen penilaian oleh Kementerian PAN-RB untuk menilai sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah kabupaten/kota.

Melalui PMPRB, OPD melengkapi seluruh bukti/dokumen pendukung, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan sampai pada tahap monitoring dan evaluasi kegiatan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)