Kasus Anak Gugat Ayah Kandung di PN Parepare Masuk Tahap Pemanggilan Saksi
iNews.id
PAREPARE - Kasus gugatan anak ke ayah kandung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare terus bergulir. Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahapan ke keenam, yakni pemaparan saksi tergugat.
Namun tahap ini mengalami penundaan, karena pihak tergugat masih akan menghadirkan satu orang saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 18 November mendatang.
Kasus ini melibatkan Ibrahim Mukti, yang menggugat ayah kandungnya sendiri yang bernama, Abdul Mukti Rachim. Penyebabnya karena masalah kepemilikan saham Rp300 juta di SPBU Soreang.
Baca Juga:
Di mana, Ibrahim menilai, pembagian deviden atau keuntungan tahunan perusahaan tidak merata.
"Dia itu awalnya tidak bekerja. Saya kasih dia pekerjaan di SPBU punya saya, sekarang saya malah dituntut karena masalah keutungan pom bensin itu," kata Abdul Mukti kepada wartwan di Pengadilan Negeri Parepare seperti dikutip iNews, Rabu (13/11/2019).
Menurut Abdul Mukti, sang anak mengklaim memiliki saham atas SPBU tersebut. Padahal, tidak ada bukti satupun terkait kepemilikan saham atas nama Ibrahim Mukti. Sebab, dia hanya diminta bekerja di perusahaan milik sang bapak.
"Ini namanya anak durhaka. Sudah dibesarkan, disekolahkan, dan diberikan pekerjaan, sekarang malah menuntut saya," ujar dia.
(man)
loading...
Berita Terkait
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus