Kejari Luwu Utara Bongkar Korupsi Dana Bantuan Padat Karya
Faisal Mustafa
LUWU UTARA - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra) membongkar dugaan korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur, sarana dan prasarana pengembangan jalan produksi pertanian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dampak Covid-19 tahun anggaran 2020.
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan yang berasal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tersebut. Mereka masing-masing berinisial YFA, BS, dan HS. Ketiganya langsung ditahan bersama barang bukti uang tunai Rp300 juta.
Baca Juga:
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, 38 Tahanan di Luwu Utara Jalani Rapid Test
Kepala Kejari Lutra, Haedar menyatakan, para tersangka memotong dana bantuan pemerintah itu sebesar 35 persen dari setiap kelompok tani di Kecamatan Mappideceng.
Haedar bilang, duit pemotongan itu disetorkan kepada fasilitator dan oknum pegawai di Dinas Pertanian Kabupaten Lutra.
"Sejauh ini uang pemotongan yang amankan sebesar Rp300 juta sebagai barang bukti, kemungkinan masih bertambah," jelas Haedar dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Rabu (24/2/2021).
Dia menjelaskan, jumlah pagu anggaran sebesar Rp1 miliar sudah bergulir di meja penyidik Pidsus Kejari Lutra.
Baca juga: Kejari Luwu Utara Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar
Sejumlah kelompok tani di Kecamatan Mappideceng tepatnya Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum telah mengakui memberikan uang sebesar 35 persen kepada fasilitator Kelompok Tani atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dan oknum fasilitator gapoktan.
"Tersangka ini mengaku kepada kelompok tani bahwa potongan 35 persen itu adalah untuk biaya adminstrasi, ATK padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3 persen dari anggaran yang telah diberikan," tegas Haedar.
Dia menegaskan pemotongan uang 35 persen dari dana bantuan pemerintah padat karya produktif infrastruktur prasarana dan sarana pertanian itu, tidak ada payung hukumnya, sehingga dinyatakan kasus ini lebih kepada pemerasan kepada gapoktan.
Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka pada Kasus PLTMH Rampi
Selain itu, kata Haedar para tersangka tidak mengindahkan program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemulihan ekonomi terdampak Covid-19. "Jadi berdasarkan hasil gelar tiga orang tersebut kita tetapkan tersangka. Sudah ditahan. Kita sementara rampungkan berkas," papar Haedar.
Di lain sisi, Haedar mengaku di awal 2021 pihaknya memiliki tiga pekara di tingkat penyidikan dan penuntutan sementara beberapa kasus ada yang masih dalam tahap penyelidikan. "Kejari Lutra tetap akan getol mengawal penggunaaan keuangan negara," tandasnya.
(luq)
Berita Terkait
- Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara
- Pemulihan Daerah Terdampak Bencana Jadi Fokus 100 Hari Indah-Suaib
- Pemkab Lutra dan ATI Dewantara Jalin Kerja Sama, Ini Poin Kesepakatannya
- DPRD Luwu Utara Umumkan Indah-Suaib sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
- Bupati Luwu Utara Ajak ASN Laporkan SPT Lewat E-Filing

TULIS KOMENTAR ANDA!