Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng

Kamis, 25 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Melalui KIHT Soppeng
Ilustrasi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Soppeng punya potensi yang menjanjikan. Tidak hanya bermodal industri saja, bahan baku juga tersedia. Meski demikian, saat ini konsumsi rokok di wilayah ini masih didominasi oleh produk dari Jawa.

Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) pun berupaya menghidupkan kawasan industri ini. KIHT Soppeng dinilai akan membawa banyak manfaat. Salah satunya berpeluang menambah serapan tenaga kerja dan meningkatkan penerimaan cukai.



"Kita punya inisiatif untuk membuat jaya industri rokok di Soppeng. Tentu ide ini akan berdampak positif. Paling tidak, adanya tenaga kerja yang terserap. Ke depan kita punya mimpi, sedapat mungkin orientasi KIHT ini untuk ekspor," jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel , Parjiya saat sosialisasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBH CHT) yang berlangsung virtual, Kamis (25/2/2021).

Tak hanya itu saja, DJBC Sulbagsel juga berkolaborasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan pembinaan kepada para pengusaha rokok yang terdaftar di KIHT Soppeng. Suksesnya KIHT dinilai bisa memerangi dan menekan angka peredaran rokok ilegal .

DJBC pun mengajak para pengusaha untuk melaporkan jika mendapati keberadaan rokok ilegal. Karena bagaimana pun, rokok ilegal merupakan pesaing bagi rokok legal yang terdaftar di KIHT . Semakin bersih pasar dari rokok ilegal , maka kesempatan berkembang bagi para pengusaha rokok yang legal akan semakin besar pula.



"Saya yakin kalau masih beredar (rokok) ilegal , maka produk KIHT ini tidak terserap pasar sehingga saya berharap para pelaku usaha di KIHT itu memberikan feedback informasi keberadaan rokok ilegal ini yang menjadi kompetitor dia," jelas Parjiya.

Selanjutnya, keberadaan KIHT Soppeng juga akan memberikan sumbangsih penerimaan cukai sehingga DBH CHT akan lebih besar pula. "Jadi intinya sederhana, tapi dampaknya ke program ekonomi nasional itu luar biasa. Sehingga kami Bea Cukai atau Dirjen Pajak hadir untuk mencarikan solusi (terkait rokok ilegal) yang ada di masyarakat," urainya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirmala Dwi Haryanto menjelaskan sepanjang tahun 2020 lalu, tangkapan peredaran rokok ilegal mencapai 8.155 kali atau rata-rata 25 kali per hari. Angka ini meningkat 41 persen dari tahun sebelumnya.



Nirmala menyebut, peningkatan kapasitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal berdampak pada meningkatkan penerimaan cukai sebesar 12 persen, dan peningkatan intensitas pengawasan berdampak terhadap penurunan peredaran rokok ilegal 9 persen.

"25 kali tangkapan per hari tadi itu meningkatkan penerimaan juga, jadi prinsipnya kalau rokok ilegal itu ditekan, penerimaan cukai baik, otomatis pajak yang dibagi juga makin gede," urainya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2416 seconds (0.1#10.140)