Pengembalian SAQ Keterbukaan Informasi Publik 2019 Diperpanjang
Suwarny Dammar
MAKASSAR - Komisi Informasi (KI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan perubahan waktu tahapan pemeringkatan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi badan publik Provinsi Sulsel tahun 2019.
Perubahan tahapan yang dimaksud adalah perpanjangan waktu pengembalian lembar pertanyaan self assesment questionare (SAQ) dari Badan Publik.
Awalnya tahapan pengembalian SAQ berakhir pada hari Jumat tanggal 15 November, kini diperpanjang hingga Rabu tanggal 20 November 2019. Lembar SAQ tersebut dapat diantar langsung ke kantor KI Sulsel di lantai tiga Gedung J kantor Gubernur atau dikirim melalui email ke pemeringkatanbpsulsel2019@gmail.com.
Baca Juga:
"Mempertimbangkan penambahan kategori tahun ini dan animo badan publik yang cukup baik maka tim penilai memutuskan memberikan peluang bagi badan publik yang belum menyerahkan SAQ untuk melengkapi SAQ dan segera mengirimkan SAQ dengan kelengkapannya. Sementara bagi badan publik yang sudah menyerahkan, dapat memperbaiki SAQ yang sudah diserahkan," jelas Sekretaris Tim Penilai Monev 2019, Fauziah Erwin, melalui siaran pers, Minggu (17/11/2019).
Tahapan pemeringkatan hasil monev keterbukaan informasi publik sudah berlangsung sejak Jumat, 1 November 2019.
Tujuannya kata Fauziah untuk mengukur kepatuhan badan publik pemerintah terhadap kewajiban keterbukaan informasi publik sesuai mandat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010, sepanjang tahun 2019 ini.
Pemeringkatan hasil monev yang dilaksanakan KI Sulsel tahun 2019 dilakukan terhadap 76 badan publik di Sulsel yang terdiri dari dua kategori yaitu 52 Lembaga struktural di lingkup Pemprov Sulsel tidak termasuk Diskominfo sebagai PPID utama yang sudah mewakili Pemprov Sulsel pada Pemeringkatan Monev di Komisi Informasi Pusat) dan 24 Pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi selatan.
Sejauh ini, baru 15 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 13 Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sulsel yang mengembalikan lembar isian mandiri pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (SAQ).
Berikut daftar nama badan publik yang telah mengembalikan SAQ Monev keterbukaan informasi publik pertanggal 15 November 2019.
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten Sidrap
2. Kabupaten Enrekang
3. Kabupaten Barru
4. Kabupaten Bone
5. Kabupaten Gowa
6. Kabupayen Luwu Utara
7. Kabupaten Luwu
8. Kota Parepare
9. Kabupaten Bantaeng
10. Kabupaten Soppeng
11. Kabupaten Luwu Timur
12. Kabupaten Pangkep
13. Kabupaten Toraja Utara
14. Kabupaten Maros
15. Kabupaten Bulukumba
Kategori Lembaga Struktural Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
1. Dinas Pengeloaan Lingkungan Hidup
2. Dinas Kelautan dan Perikanan
3. RSUD Labuang Baji
4. RSUD Haji
5. RSB Siti Fatimah
6. Dinas Perumahan
7. Dinas Koperasi
8. Dinas Pendidikan
9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Badan Pengelola Keuangan Daerah
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
(man)
loading...
Berita Terkait
BACA JUGA
- Polisi Duga Kebakaran di Mal Lokasari Akibat Pengerjaan Las di Lantai 5
- Langka, Trump Ucapkan Terima Kasih kepada Iran
- Liburan Natal dan Tahun Baru, Pelindo III Siapkan Angkutan Gratis
- Andy Ruiz Serukan Duel Trilogi Kelas Berat vs Anthony Joshua
- Android 10 untuk Nokia Sudah Digelar, Catat Jadwalnya!
- Golkar Apresiasi Sikap Tegas Jokowi Soal Amendemen UUD 1945
- Fakta-fakta Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia
- Bogem Ruiz hingga Berdarah, Anthony Joshua Raja Kelas Berat Lagi
- Sampel Foto Tunjukkan Kemampuan Zoom Kamera vivo X30 hingga 60x
- Polisi Tunggu Hasil Labfor Penyebab Kebakaran Mal Lokasari
KOMENTAR (pilih salah satu di bawah ini)
- Disqus