Buron Sebulan, Pembobol Kamar Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus

Jum'at, 26 Februari 2021 - 15:47 WIB
loading...
Buron Sebulan, Pembobol Kamar Mahasiswi di Makassar Berhasil Diringkus
Polisi ringkus pembobol rumah kos mahasiswi di Makassar. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Polsek Ujung Pandang, mengungkap kasus dugaan pencurian yang dilaporkan mahasiswi di Jalan Gunung Lompobattang, Kota Makassar pertengahan Januari 2021 lalu. Korban bernama Natalia (20), mengaku kehilang dua buah handphone dan uang tunai.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandy Salam mengatakan, selama sebulan lebih pihaknya menyelidiki kasus tersebut, didapati informasi bahwa pelaku berada di luar kota. Petugas bergegas menuju lokasi yang dimaksud, Kamis, (25/02/2021), sekitar pukul 19.00 Wita.

"Pelaku utama kita amankan di Desa Turikale, Kabupaten Maros dengan identitas pria berinisial Fz (22), yang bersangkutan selama ini bersembunyi di lokasi penangkapan, setelah membawa kabur barang berharga dan uang tunai di kamar kos korban," jelas Suwandy, Jumat (26/2/2021).



Dia menerangkan, dari hasil interogasi barang bukti dua buah handphone merek Samsung dan Asus hasil curiannya telah dijual kepada pria berinisial HD di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

"Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek Samsung dan Asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang," ujarnya.

Kepada penyidik, lanjut Suwandi, pelaku mengaku memanfaatkan situasi lingkungan sepi indekos korban pada Selasa 19 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 Wita. Fz disebutkan beraksi seorang diri membobol kamar kos Natalia yang berada di lantai dua.

"Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai Rp50.000 yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu," jelas Wandi sapaan akrabnya.

Wandi menyebut penyidik menjerat Fz dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara Hd dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.



"Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki Fz ini pernah beraksi di tempat lainnya," tegas wandi.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1793 seconds (0.1#10.140)