Stok APD Dinas Kesehatan Makassar Masih Aman

Sabtu, 27 Februari 2021 - 06:30 WIB
loading...
Stok APD Dinas Kesehatan Makassar Masih Aman
Petugas kesehatan menggunakan alat pelindung diri. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemakaian alat pelindung diri (APD) oleh petugas puskesmas mulai berkurang. Meski begitu, stok APD Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar sejauh ini masih aman.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Makassar , Agus Djaja Said mengatakan, awal-awal pandemi Covid-19 penggunaan APD memang cukup tinggi. Hal itu dikarenakan petugas menangani pasien yang cukup banyak.



"Sekarang tidak lagi. Karena dahulu kan menumpuk orang mau periksa. Sekarang sudah tidak begitu karena sudah teratur sistem pemeriksaan kita di puskesmas," beber Agus, Jumat (26/2/2021).

Kata Agus, penggunaan APD saat ini juga tidak sama seperti dahulu. Serba hati-hati sehingga banyak digunakan oleh petugas. Saat ini, APD lengkap hanya digunakan ketika ingin menangani pasien Covid-19 .

"Sekarang itu penekanannya pada penggunaan masker dan face shield. Kalau hazmat nanti saat melayani masyarat misalnya mau tes swab," ujar dia.



Agus menyebut stok APD sejauh ini masih aman. Bisa digunakan dalam beberapa bulan ke depan. Sehingga tidak ada kekhawatiran kehabisan APD seperti awal-awal Covid-19 .

"Itu hazmat tidak setiap saat dipakai. Kepanasan juga petugas kalau dipakai seharian. Makanya biasa kalau maupi memeriksa baru pakai," imbuh dia.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Wahab Tahir sebelumnya sudah meminta pemkot untuk mempersiapkan APD yang cukup bagi tenaga kesehatan.



Sebab, menurut dia itu penting untuk menjadi perlindungan awal saat mereka bekerja. Apalagi, mereka kontak langsung dengan pasien. Rawan terpapar jika tidak dilengkapi APD lengkap.

Memang harus stok itu diperhatikan. Jangan nanti sudah menipis baru dipesan atau dianggarkan. Kita harus lindungi mereka yang berada di garda terdepan," ucap Wahab.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4126 seconds (0.1#10.140)