Penggunaan Ruang Digital Masif, Komite Etik Internet Bakal Dibentuk

Minggu, 28 Februari 2021 - 10:27 WIB
loading...
Penggunaan Ruang Digital Masif, Komite Etik Internet Bakal Dibentuk
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan rencana pembentukan komite etika berinternet. Foto: Istimewa/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo ) mengumumkan rencana pembentukan komite etika berinternet. Lembaga ini nantinya bertujuan untuk mendorong penataan di ruang digital yang lebih sehat. Sebelumnya juga marak diskursus pembentukan virtual police untuk mengawasi perilaku netizen di dunia maya.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan pembentukan komite itu merupakan bagian dari arahan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Februari lalu untuk mengatur dunia maya Indonesia. "Bersih, sehat, beretika, penuh sopan santun, bertata krama, produktif dan mampu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," kata Johnny, dalam konferensi pers virtual.

Johnny G. Plate juga menyebut hasil survei digital Microsoft yang menilai netizen Indonesia memiliki tingkat keberadaban (civility) yang rendah. Dari 32 negara yang disurvei, Indonesia ada di peringkat 29 atau yang terburuk di Asia Tenggara.

Tingkat keberadaban netizen ini diukur dari persepsi netizen terhadap risiko yang mereka dapatkan di dunia maya, misalnya dari penyebarluasan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau hate speech, diskriminasi, misogini, cyberbullying, trolling atau tindakan sengaja untuk memancing kemarahan, micro-aggression atau tindakan pelecehan terhadap kelompok marginal (kelompok etnis atau agama tertentu, perempuan, kelompok difabel, kelompok LGBTQ dan lainnya).



Bahkan hingga ke penipuan, doxing atau mengumpulkan data pribadi untuk disebarluaskan di dunia maya guna mengganggu atau merusak reputasi seseorang, hingga rekrutmen kegiatan radikal dan teror, serta pornografi.

Selain itu, hasil survei Asosiasi Jasa Penyelenggara Internet Indonesia tahun 2020 menunjukkan ada 196,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan internet, atau berarti 73,7 persen dari total penduduk. Angka ini naik 8,9 persen atau sekitar 25,5 juta dibanding periode yang sama tahun lalu. Sebagian besar menggunakan internet untuk berselancar di media sosial dan berkomunikasi.

"Sayangnya penggunaan ruang digital yang sedemikian masif, belum diikuti dengan perilaku pemanfaatan ruang digital yang beretika," jelas Johnny.

Itulah sebabnya pembentukan komite etika berinternet dinilai perlu. Komite ini akan memiliki dua tugas utama yaitu merumuskan panduan praktis terkait budaya serta etika berinternet dan bermedia sosial, yang berlandaskan pada asas kejujuran, penghargaan, kebajikan, kesantunan, dan penghormatan atas privasi individu lain dan data pribadi individu lain dan mendorong pelaksanaannya bersama seluruh pihak.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)