Bupati Luwu Utara Dorong Percepatan Penyelesaian LPPD 2021

Minggu, 28 Februari 2021 - 19:48 WIB
loading...
Bupati Luwu Utara Dorong Percepatan Penyelesaian LPPD 2021
Sosialisasi Permendagri 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD di aula Grand Town Hotel, Makassar kemarin. Foto: Humas Pemkab Luwu Utara
A A A
MAKASSAR - Bupati Kabupaten Luwu Utara , Indah Putri Indriani, berharap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) harus selesai disusun paling lambat bulan Maret.

Penegasan Bupati ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyusunan dan Pelaporan Capaian Kinerja LPPD dan Review LPPD di aula Grand Town Hotel, Makassar hari Sabtu kemarin.



“Pejabat penyusun laporan awal LPPD kita harap sudah selesai Maret atau paling tidak, datanya sudah terkumpul, kemudian diserahkan kepada inspektorat dan langsung melakukan review sebagai perbaikan agar segera rampung kemudian diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan ,” kata Indah dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut.

Indah mengatakan, percepatan penyusunan LPPD penting karena akan berdampak kepada kinerja pemerintah daerah.

“Jangan nyaman terhadap posisi kita dan jangan alergi terhadap gangguan. Kita ingin ada target dan capaian tertentu dalam kaitannya dengan LPPD ini,” tegas dia.

Bupati yang baru saja dilantik untuk periode kedua ini menegaskan pentingnya percepatan penyusunan LPPD, sehingga pejabat yang ditugaskan menyusun LPPD betul-betul mengikuti kegiatan ini.



“Poin pentingnya adalah percepatan. Untuk itu, kepada perangkat daerah, buat schedule beberapa hari ke depan, apa yang akan kita lakukan. Harus ada mekanisme kontrol, sehingga apa yang kita capai itu bisa dilihat hasilnya melalui IKK atau indikator kinerja kunci,” terangnya.

Indah menyebutkan, semakin bagus sistem pemerintahan, berarti semakin bagus pula kinerja pemerintah daerah, sehingga apa yang dilakukan pemerintah daerah betul-betul berdampak positif kepada masyarakat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2177 seconds (0.1#10.140)