DLH Kota Parepare Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sendiri

Senin, 01 Maret 2021 - 21:53 WIB
loading...
DLH Kota Parepare Ajak Masyarakat Pilah Sampah Sendiri
DLH Parepare mengeluarkan edaran terkaot pengelolaan sampah. Foto: Sindonews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare , mengajak masyarakat untuk memilah sampah sendiri sebagai cara untuk meningkat kebersihan.

Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat edaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Surat Edaran dengan nomor 660/044/DLH yang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Wali Kota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parepare, Budi Rusdi mengatakan, terkait edaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama para camat dan lurah, untuk bersama mengedukasi masyarakat di wilayah masing-masing terkait edaran tersebut.



"Dalam surat edaran, setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga atau instansi, wajib menyediakan tempat sampah terpilah," katanya.

Edaran tersebut, jelas Budi, masih bersifat persuasif, mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampahnya dengan baik dan benar.

Budi mengemukakan, idealnya sampah mesti dikelola sejak awal dari sumber sampah, yakni pada tingkat masyarakat maupun pelaku usaha. Sehingga nanti dalam pengangkutan, sampahnya bisa lebih baik.

"Untuk itu, kita minta melalui pihak kecamatan dan lurah untuk menyampaikan infoirmasi terkait itu. Jadi camat dan lurah mempunyai tugas untuk melakukan edukasi di setiap pelaku-pelaku usaha yang ada di wilayahnya dan masyarakat-masyarakat yang ada di wilayahnya,” papar Budi.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan. Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.



Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incenarator/sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4315 seconds (0.1#10.140)