Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Maros Dibekuk di Luwu

Selasa, 02 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
Sebulan Buron, Pelaku Pencurian Motor di Maros Dibekuk di Luwu
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAROS - Terduga pelaku pencurian puluhan sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Maros dan Makassar berhasil dibekuk tim Jatanras Polres Maros , setelah hampir sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) .

DPO atas nama Gilang Ramadhan (18) ini pun terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena mencoba kabur saat hendak diamankan. Ia diamankan di Desa Bantilang, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu.


"Kita memang sudah lama melakukan pemantauan ke pelaku. Setelah dipastikan pelaku ini berada di kampung keluarganya, kami langsung bergerak dan berhasil meringkusnya," kata Kasat Reskrim Polres Maros , Iptu Muh Rusli, Selasa (2/3/2021).

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi mulai dari Moncongloe, Lau, Mandai, hingga Tanralili. Total TKP yang telah diakui pelaku sebanyak 10 lokasi.

"Pelaku ini sudah mengaku, sudah 10 kali beraksi di beberapa tempat di Maros mulai dari bulan November 2020 lalu. Dua pelaku lainnya sebelumnya sudah kami amankan," lanjutnya.

Selain Gilang, polisi yang melakukan pengembangan, juga berhasil menangkap Rul Amaly yang diduga sebagai penadah hasil curian . Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua barang bukti sepeda motor.



"Setelah kami lakukan pengembangan, tim kami kembali mengamankan seorang terduga penadah. Dari situ kami mendapatkan dua unit motor hasil curian pelaku," sebutnya.

Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang telah berhasil dijual oleh pelaku, namun tidak diketahui lagi keberadaannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal, 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1344 seconds (0.1#10.140)