Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba

Selasa, 02 Maret 2021 - 19:14 WIB
loading...
Kejari Segera Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi Libatkan Legislator Bulukumba
Kejari Bulukumba terus memproses kasus dugaan korupsi yang melibatkan legislator Bulukumba. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba , akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Anggota DPRD Bulukumba yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Muh Sabir.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba , Tirtha Massaguni mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus tersebut.

“Target minggu ini Insyaallah, kami rampungkan administrasinya dulu dan secepatnya akan dilimpahkan,” katanya.



Menurut Tirta, Muh Sabir telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2016 di mana penyidik telah menemukan dua alat bukti terkait tindak pidana pada kasus kapal nelayan GT30 yang di taganinya saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bulukumba.

“Seperti diketahui bahwa terdakwa merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan, saat itu merupakan KPA sekaligus PPK dalam pekerjaan kapal,” ujarnya.

Lebih lanjut Tirta mengatakan, jika kejaksaan sebentar lagi akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
“Nanti kami sampaikan, karena ini bagian dari penuntutan, masalah teknis,” tutupnya.

Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Bulukumba Amiruddin menjelaskan, jika dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel pada tanggal 1 Oktober 2014 silam tidak menemukan indikasi kerugian negara.

“Kalau kita mencermati surat dari BPKP jelas bahwa belum terdapat bukti awal yang cukup mengindikasikan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.



Amiruddin mengatakan jika surat dari BPKP itu diperoleh dari pihak Kejari Bulukumba saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bulukumba.

“Salinan surat dari BPKP itu kami terima dari kejaksaan Bulukumba yang berbaik hati karena tidak tega melihat orang dijadikan tersangka sementara belum ditemukan indikasi kerugian negara,” ujarnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1701 seconds (0.1#10.140)