Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:45 WIB
loading...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Barang bukti ratusan satwa ilegal saat diamankan di kantor BBKP Juanda, Selasa (02/3/2021). Foto: SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Penyelundupan sebanyak 633 burung dan kura-kura asal Kota Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil digagalkan Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak . Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan penggagalan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa oleh pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.

"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk," kata Tetty Maria, Selasa (2/3/2021).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi menjelaskan, bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.



Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. "Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Musyaffak Fauzi.

Karena itu, Musyaffak menghimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2317 seconds (0.1#10.140)