Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel-Resto di Makassar Perlu Dikejar

Kamis, 04 Maret 2021 - 08:51 WIB
loading...
Dana Hibah Pariwisata untuk Hotel-Resto di Makassar Perlu Dikejar
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Dana hibah pariwisata untuk hotel dan resto hingga kini masih belum ada kejelasan. Anggaran senilai Rp48,8 miliar yang diharapkan pelaku ekonomi dapat cair masih belum ada progres.

Kementerian hingga saat ini belum memberikan kabar baik usai Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan audiensi terkait gagal cairnya anggarantersebut pada tahun 2020 lalu.

Sementara pelaku ekonomi utamanya sektor perhotelan membutuhkan suntikan dana untuk menopang operasional usaha akibat turunnya okupansi di tengah pandemi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulawesi Selatan (Sulsel), tingkat hunian kamar (TPK) hotel di Sulsel rata-rata hanya sampai 26,43%. Jumlah tersebut terjun bebas hanya dalam waktu beberapa bulan, dimana tercatat per Desember 2020 lalu rata-rata okupansi masih tercatat sebesar 54,82%. Sehingga secara singkat terjadi pengurangan okupansi sebesar 28,39%.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Mario David mengatakan pihaknya baru berencana membahas perkembangan dana hibah pariwisata tersebut bersama Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto dalam waktu dekat.

"Kita akan selidiki sampai mana dan itu akan menjadi agenda kami di Komisi B untuk melapor kepada Pak Wali hal-hal apa saja yang masih tertinggal yang masih butuh follow up. Segera setelah ini Komisi B akan bertemu beliau, kita agendakan," urainya.



Dia mengatakan, anggaran tersebut harus dikejar, apalagi pariwisata sebagai sektor yang paling terpukul oleh pandemi Covid-19 sangat membutuhkan dana hibah tersebut.

"Kita memang harapkan ini, makanya kita menyurat bisa difasilitasi untuk melakukan audiensi dan kemudian substansi dari audiensi itu memohon untuk kementerian mengeluarkan khusus beberapa daerah terutama Makassar yang tidak sempat mencairkan itu. Dimohon diberikan petunjuk teknis lagi, karena masih ada di kas daerah untuk ini bisa kami gunakan lagi di 2021," ujarnya.

Terpisah Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem mengaku pihaknya juga tak dapat berbuat banyak, lantaran keputusan audiensi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)