Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam

Selasa, 19 Mei 2020 - 04:03 WIB
loading...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Tidak sah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, dan wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
ZAKAT fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Zakat fitrah mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, menghitung besarnya potensi zakat fitrah sebagai penyangga kekuatan ekonomi umat Islam.

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan, ada tiga kondisi yang membuat orang wajib membayar zakat.

Pertama, beragama Islam. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Orang yang meninggal sebelum masuk 1 Syawal tak wajib zakat fitrah, begitu pula bayi yang lahir setelah habis bulan Ramadhan. Ketiga, memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada saat hari raya atau malamnya.

Menurut Tengku Zulkarnain, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang Islam yang tidak miskin. Di Indonesia saat ini, ada sekitar 230 juta Umat Islam. "Jika mereka yg wajib bayar Zakat Fitrah adalah 200 juta jiwa, maka akan merupakan jumlah uang yang fantastis dalam pembayaran Zakat Fitrah itu," ujar Tengku Zulkarnain, dalam akun IG, Senin, (18/5/2020).( )

Tiga mazhab ahlul hadits; Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali mengatakan, tidak sah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, dan wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dimakan oleh orang di daerah tersebut. Dalam hal ini, di Indonesia makanan pokoknya adalah beras.

Hanya Imam Hanafi saja yang memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang. (Baca juga: Kirim Duit ke Kampung untuk Bayar Zakat Fitrah, Bolehkah? )

Kini baru kita sadari betapa fatwa ketiga Imam tersebut telah menunjukkan kehebatannya, selama 13 abad lebih, yakni dalam menggerakkan kekuatan ekonomi umat Islam.

"Bayangkan," kata Tengku, "Jika 200 juta saja umat Islam Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk beras, maka akan beredar uang pembeli beras sekitar Rp7,2 triliun besarnya."

Tengku mengingatkan janganlah umat Islam anggap remeh akan hal ini. "Ayo mulai sekarang juga, belanjakan uang untuk beli beras pembayar Zakat Fitrah. Tapi pastikan kan uang anda untuk beli beras itu, hanya mengalir kepada para pedagang dari kaum muslimin saja. Dan jadikan uang sebesar Rp7,2 triliun di akhir Ramadhan tahun ini, mengisi pundi pundi para pedagang beras muslim, khususnya di negeri NKRI tercinta. Mereka akan berbahagia dan kita pun mendapatkan barokah berlimpah,"ujar Tengku Zulkarnain.

"Sekali lagi saya pesankan agar jangan lengah dan anggap enteng akan hal ini," ujarnya. ( )

Potensi Zakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pernah menyebut potensi zakat fitrah yang dibayarkan oleh muslim di Indonesia mencapai 350 ribu ton beras. Dari angka itu, hanya sebagian kecil yang dikelola oleh badan tersebut.

Potensi zakat fitrah cukup besar mengingat Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Dengan potensi sebesar 350 ribu ton beras, jika tiap muslim membayar zakat 2,5 kilogram, maka terdapat 140 juta jiwa yang membayar zakat fitrah tiap tahun.

Pembayaran zakat fitrah juga berdampak pada bergairahnya produk pertanian di Indonesia. Meski banyak masyarakat yang membayar zakat dalam bentuk uang, Baznas membelanjakannya dalam bentuk beras.

Zakat terdiri zakat maal dan zakat fitrah. Di luar zakat fitrah, potensi zakat di Indonesia memang sangatlah besar. Hal ini tercermin dari Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ) dan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dikeluarkan Baznas. ( ).

Berdasarkan perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp233,8 triliun (setara 1,72% dari PDB tahun 2017) yang dibagi dalam lima objek zakat, yaitu pertanian (Rp19,79 triliun), peternakan (Rp9,51 triliun), uang (Rp58,76 triliun), perusahaan (Rp6,71 triliun), dan penghasilan (Rp139,07 triliun).

Berdasarkan statistik penghimpunan zakat di Outlook, tercatat total penghimpunan nasional pada 2017 sebesar Rp 6,2 triliun. Jumlah itu naik menjadi Rp5 triliun pada tahun 2016.

Dari penghimpunan nasional tahun 2017, zakat yang terhimpun Rp4,2 triliun, terdiri atas zakat mal penghasilan individu Rp2,8 triliun (44,75 persen), zakat mal badan Rp307 miliar, dan zakat fitrah Ramadhan Rp1,1 triliun (17,70%).

Dalam Outlook dijelaskan, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp462 triliun (setara 3,4% PDB tahun 2017) bila diterapkan kebijakan zakat sebagai insentif pajak yang ideal (zakat sebagai pengurang pajak).

Namun, sayangnya penghimpunan zakat yang tergarap masih sangat kecil dibandingkan potensi penghimpunan zakat yang dirumuskan. Mengapa hal ini bisa terjadi?

Masalah sangat kecilnya penghimpunan zakat yang digarap secara nasional tentunya disebabkan beberapa faktor.
Pertama, masih lemahnya kesadaran umat Islam menunaikan zakat secara menyeluruh. Mayoritas umat Islam umumnya masih belum memahami manfaat zakat untuk kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, khususnya dalam menyejahterakan rakyat melalui program pengentasan fakir miskin.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)