Pembunuh YouTuber Makassar Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Minggu, 07 Maret 2021 - 21:08 WIB
loading...
Pembunuh YouTuber Makassar Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan YouTuber asal Makassar yang ditikam teman perempuannya. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang masih mendalami kematian konten kreator berinisial AP (24) yang diduga ditikam oleh rekan wanitanya berinisial AS (19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang , Iptu Iqbal Usman mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan AS sebagai tersangka tunggal atas tewasnya AP di salah satu Wisma, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat 5 Maret dini hari.



"Sudah tersangka. Sejauh ini kita belum menemukan adanya keterlibatan orang lain. Kasusnya masih sementara pendalaman, kami juga rencana akan melakukan tes kejiwaan terhadap yang bersangkutan," jelas Iqbal kepada SINDOnews, Minggu (7/3/2021).

Pernyataan itu kata Iqbal sekaligus menepis rumor adanya pria dan wanita yang terlihat dalam rekaman CCTV . Dia menyatakan mereka adalah tamu wisma yang kebetulan berada di dalam kamar 210 ketika AS masuk usai menikam AP.
Pembunuh YouTuber Makassar Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

"Hanya tamu itu. Jadi asal masuk itu (pelaku). Awalnya kan nginap di kamar 214, pas selesai melakukan dia kabur, melihat pintu kamar 210 itu terbuka. Dia (AS) tiba-tiba masuk. Sadar ada penghuni di dalam keluar lagi, sembunyi di kamar 106 lantai 1, di situ kami amankan," paparnya.



Mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini menjelaskan, ketika dimintai keterangan, AS kerap mengeluarkan keterangan yang berubah-ubah. Iqbal memastikan dalih bahwa AS hamil, sehingga nekat menikam korban karena tidak mau bertanggungjawab, tidak benar.

"Karena kita sudah lakukan tes kehamilan. Dan ternyata yang bersangkutan tidak hamil. Memang kemarin juga (waktu diintrogasi) kayak linglung, bahkan sempat kesurupan. Makanya kita mau periksa dulu psikologi-nya. Kejiwaannya . Kita tunggu dulu waktunya dokter," jelasnya.



Dia menerangkan AS kini masih mendekam di Mapolsek Panakkukang , petugas menjerat tersangka dengan Pasal 338 Juncto 351 ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Untuk perencanaan pembunuhan masih kita dalami, tapi kalau dilihat dari kronologis memang begitu (pembunuhan berencana)," tukasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polsek Panakkukang , Bripka Ahmad Halim menerangkan korban, AP merupakan konten kreator di Makassar yang populer dengan konten makan mi di tempat pembuangan akhir Tamangapa Antang, yang dipublikasikan di akun YouTube. "Bisa dibilang selebgram, YouTuber atau konten kreator juga," ungkap Halim.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0068 seconds (0.1#10.140)