Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Jum'at, 12 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah
Tersangka kasus korupsi dana BOP Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf saat diserahkan ke rutan kelas II B sengkang oleh tim dari Kejari Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di Kementerian Agama (Kemenag) Wajo. Sejumlah dokumen diamankan saat jaksa melakukan penggeledahan di kantor Kemenag Kabupaten Wajo.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wajo , Dermawan Wicaksono, mengaku terus melakukan pengembangan. Aliran pungutan atau permintaan sejumlah uang, dilakukan Muhammad Yusuf selaku Kasi Pondok Pesantren kepada lembaga-lembaga penerima BOP terus ditelusuri.

"Tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Wajo . Ada dua ruangan kita periksa mencari barang bukti lainnya, termasuk ruangan Kepala Kantor Kemenag Wajo, Anwar Amin," ujarnya kepada Sindonews, Jumat (12/3/2021).



Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen penerima dana BOP 2020 dan beberapa kwitansi pembelian buku diamankan. Merujuk dari itu dan berdasarkan keterangan tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Nanti kalau sudah terang alat buktinya sampai kita sampaikan. Kami mohon dukungannya menyelesaikan kasus ini sampai ke akarnya," jelasnya

Kajari Wajo Eman Sulaeman mengatakan, satu dari dua oknum Kemenag Wajo yang diamankan di Masjid Darussalam beberapa hari lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka . Yakni, Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

"Sekarang tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas II.B Sengkang. Sampai 29 Maret," ujar Eman, Kamis, (11/03/2021).

Penahanan terhadap Yusuf, dikarenakan tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana BOP tahun 2020 lalu.



Berbeda dengan Yusuf. Staf Kemenag Wajo, Abd Waris, masih tetap berstatus sebagai saksi karena bersangkutan sebagai tenaga honorer.

"Delik pemerasan dalam jabatan atau gratifikasi di dalam UU Tipikor ditujukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Untuk tenaga honorer atas nama Waris statusnya masih saksi dan akan terus kami dalami apabila ada keterlibatan pihak lainnya," tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.0993 seconds (0.1#10.140)