Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan

Jum'at, 12 Maret 2021 - 23:46 WIB
loading...
Pemkab Pangkep Tegaskan Tak Ada Randis yang Disalahgunakan
Mantan Bupati Kabupaten Pangkep, Syamsuddin A Hamid. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
A A A
PANGKEP - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep , Irdas mengatakan, sampai saat ini hampir seluruh mantan pejabat telah mengembalikan kendaraan dinas (randis) . Hal itu disampaikan Irdas menjawab kecurigaan sejumlah pihak bahwa ada mantan pejabat yang belum mengembalikan randis .

Ia mengatakan, selain mantan pejabat, sejumlah randis juga diserahkan kepada organisasi kepemudaan dan pengurus masjid dalam bentuk hibah atau pinjam pakai. Tak ada randis yang tidak digunakan sesuai dengan aturan.



"Contoh seperti yang di perusda, memang mobil itu diperuntukkan ke sana. Dan memang dibolehkan karena perusda itu bagian dari kita yang bekerja untuk kepentingan pemerintah daerah," terangnya, Jumat (12/3/2021).

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Pangkep , Lukman Murtala mengatakan, seluruh randis saat ini masih ada. Bahkan, pekan lalu pihaknya baru saja diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait keberadaaan randis tersebut.

"Ada semuaji ji ndi. Kalaupun tidak kita lihat berarti itu mobil ada di bengkel. Banyak memang randis di bengkel sekarang," kata Lukman.



Sementara itu, mantan Bupati Pangkep , Syamsuddin A Hamid yang dikonfirmasi membantah jika dirinya mengambil randis. Ia mengaku, memang tertarik untuk melakukan dum untuk mobil Robicon, tapi saat ini masih tahap negosiasi.

"Robicon itu memang saya mau dum. Tapi saya minta agar pajaknya yang menungggak itu dibayar dulu baru saya dum," kata Syamsuddin.

Ia menambahkan, untuk mobil Pajero yang digunakan istrinya, merupakan mobil pribadi yang dibeli saat maju sebagai caleg DPR RI . "Istri saya tidak mau pakai mobil dinas untuk kampanye makanya dibeli itu Pajero, bukan randis itu silahkan periksa," tegasnya.



Mantan Bupati dua periode ini juga membenarkan jika dirinya banyak mengambil kebijakan untuk melakukan hibah atau pinjam pakai ke sejumlah pihak, seperti pengurus masjid dan organisasi masyarakat atau kepemudaan .

"Ada hibah dan pinjam pakai ke pengurus masjid dan organisasi bukan saya yang pakai. Kalau bupati sekarang mau tarik yang berstatus pinjam pakai, silakan saja," tutupnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9607 seconds (0.1#10.140)