Legislator DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus Perdagangan Manusia di Tana Toraja

Senin, 15 Maret 2021 - 09:57 WIB
loading...
Legislator DPR RI Minta Usut Tuntas Kasus Perdagangan Manusia di Tana Toraja
Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) III, Muhammad Fauzi. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) III, Muhammad Fauzi meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus perdagangan manusia yang terjadi di Tana Toraja .

Polres Tana Toraja sebelumnya membongkar sindikat perdagangan manusia lintas provinsi. Tiga gadis remaja di Tana Toraja menjadi korban. Ketiganya dijual ke Manado. Dua pelaku yang berinisial VN dan SS berhasil diamankan.

"Saya menduga tiga orang korban ini hanya sebagian kecil. Polisi harus mengusut tuntas dan membongkar jaringan ini agar lebih banyak lagi korban yang bisa diselamatkan," kata Fauzi.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, perdagangan manusia adalah kejahatan luar biasa.Hal tersebut merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional.



Anggota DPR yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini juga meminta kementerian melalui dinas terkait memberikan pembinaan kepada korban. Dampak psikologis terhadap korban perdagangan manusia adalah hal utama yang juga perlu dipulihkan.

"Dampak psikis berupa trauma dari korban juga harus kita perhatikan. Apalagi mereka ini masih tergolong anak-anak," katanya.

Suami Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani ini juga meminta kepada para orang tua agar lebih selektif jika anaknya diberi tawaran kerja. Sebab, biasanya modus para pelaku perdaganganmanusia mengiming-imingi pekerjaan yang ternyata tidak sesuai.

Fauzi juga mengingatkan kepada para pelaku maupun penampung agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"Human Trafficking menurut Protokol Palermo yang telah disepakati seluruh negara bukan hanya yang merekrut yang dianggap pelaku perdagangan manusia . Tetapi penampung, pengirim dan juga penerima bisa dikategorikan sebagai bagian dari kejahatan ini," terangnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)