OPD Pemkab Bulukumba Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Senin, 15 Maret 2021 - 17:32 WIB
loading...
OPD Pemkab Bulukumba Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dan Wakilnya, Edy Manaf dalam rapat formulasi perekrutan tenaga honorer. Foto: Humas Pemkab Bulukumba
A A A
BULUKUMBA - Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba , Edy Manaf mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak lagi merekrut tenaga honorer atau pihak ketiga secara sendiri-sendiri. Ia menekankan, perekrutan tenaga honorer harus sesuai analisa beban kerja di setiap OPD.

"Perekrutan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan, sehingga proses perekrutan dan penerimaan tenaga honoror dilakukan secara terpusat dan terkoordinasi," terang Edy Manaf, Senin (15/3/2021).



Saat ini kata Edy, terdapat 8.086 tenaga honorer atau pihak ketiga. "Jumlah tenaga honorer saat ini berdasarkan data BKPSDM sebanyak 8.086 orang. Insentif setiap bulannya mencapai Rp4,6 miliar," jelasnya.

Nantinya kata Edy, perekrutan diawali dengan menghitung formulasi ideal untuk kebutuhan honorer setiap OPD secara proporsional.

"Nanti kita akan menghitung formulasi ideal untuk kebutuhan honorer atau pihak ketiga secara proporsional berdasarkan kebutuhan menurut beban kerja dan keahlian di setiap OPD," ujarnya.



Terpisah, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Bupati dan Wakil Bupati yang juga dihadiri Pejabat Sekda Bulukumba, formulasi perekrutan honorer atau pihak ketiga untuk OPD akan dihitung sesuai dengan kebutuhan OPD yang ada.

"Ini akan kita diskusikan lebih dulu sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati seperti apa fomulasi yang akan digunakan pada perekrutan honorer mendatang," ucapnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3086 seconds (0.1#10.140)