Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP

Rabu, 17 Maret 2021 - 07:56 WIB
loading...
Laporan Harta Kekayaan Jadi Syarat Pejabat Pemkot Terima TPP
Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) dipastikan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Makassar Nomor: 800/1434/BKPSDMD/III2021 perihal penyampaian eLHKPN Tahun 2020 secara online. Batas akhir penyetoran LHKPN paling lambat 31 Maret 2021.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Andi Siswanta Attas meminta kepada seluruh pejabat wajib LHKPN untuk melaporkan harta kekayaan miliknya sebelum batas akhir pelaporan.

"Diingatkan kembali kepada seluruh pejabat eselon II, camat, kepala bagian, sekretaris, dan auditor yang belum membuat LHKPN segera ditindaklanjuti," kata Siswanta Attas, Selasa (16/3/2021).

Dia menyebutkan berdasarkan data aplikasi LHKPN KPK, sampai saat ini masih banyak pejabat Pemkot Makassar yang belum menyetor LHKPN .

Siswanta menegaskan pejabat yang tidak menyetor LHKPN dipastikan tidak menerima TPP. Kebijakan itu merujuk pada Perwali 90/2019 tentang TPP PNS Lingkup Pemkot Makassar .

Dimana disebutkan pada Pasal 21 ayat 3 Perwali 90/2019 bahwa pembayaran TPP dapat diberikan setelah PNS yang bersangkutan tidak melaporkan LHKPN dan/atau LHKASN.

"Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum melaporkan LHKPN maka TPP tidak dibayarkan di bulan berikutnya," tegas Siswanta.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM, Munandar mengatakan telah melayangkan surat kepada pejabat pemkot yeng belum menyetorkan LHKPN .

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)