ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran

Selasa, 19 Mei 2020 - 16:05 WIB
loading...
ASN Diminta Tolak Segala Bentuk Gratifikasi, Termasuk Parsel Lebaran
ASN dilarang menerima segala bentuk gratifikasi, termasuk parsel Lebaran. Foto/dok SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dilarang menerima parsel lebaran. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 1179/Insp/003.2/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Keagamaan.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diminta menolak segala bentuk gratifikasi.



"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban," kata Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, Selasa (19/5/2020).

Tidak hanya itu, dalam edaran tersebut juga disebutkan jika ASN mendapatkan bingkisan berupa makanan yang mudah rusak sebaiknya disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial, baik ke panti asuhan, panti jompo ataupun pihak lain yang membutuhkan.

ASN juga diminta segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Makassar di Inspektorat Kota Makassar disertai penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. "Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud," ungkapnya.

Zainal juga meminta kepada ASN untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.



ASN diminta pula untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik.

"Pelaporan gratifikasi dapat menghubungi UPG Kota Makassar pada Inspektorat Kota Makassar melalui telpon 0411-881550 dan CP Sulaeman 085299870490 atau datang langsung ke UPG Kota Makassar pada Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Jalan Teduh Bersinar No 7 Kota Makassar," tandasnya.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1580 seconds (0.1#10.140)