Kakek di Luwu Jual Cucu ke Pria Hidung Belang Rp50 Ribu untuk Disetubuhi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 17:53 WIB
loading...
Kakek di Luwu Jual Cucu ke Pria Hidung Belang Rp50 Ribu untuk Disetubuhi
Muliadi, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan diringkus personel Polres Luwu, Kamis kemarin. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faizal Syam. Foto: SINDOnews/Chaeruddin
A A A
LUWU - Aksi tidak terpuji diduga dilakukan seorang kakek bernama Syahrul, warga di Cilallang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu. Ia tega "menjual" cucunya yang masih di bawah umur ke pria hidung belang untuk disetubuhi .

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan nomor LP/31/III/2021/Polda Sul-Sel/Res Luwu/SPKT tanggal 16 Maret 2021 dan SP. KAP/17/111/2021/ Reskrim tanggal 18 Maret 2021, terkait tindak pidana persetubuhan .



Kasat Reskrim Polres Luwu , AKP Faizal Syam menerangkan, korban berinisial IT, berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. IT merupakan warga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

"Setelah kasus ini ditangani secara serius, kami berhasil penangkap pelaku yakni bernama Muliadi umur 47 tahun, dia adalah warga Lauwa Kecamatan Belopa Utara. Pelaku ini yang menyetubuhi korban. Satu lagi yang masih buron adalah kakek korban, dia diduga terlibat, yakni menawarkan cucunya kepada pelaku dengan imbalan uang sebesar Rp50 ribu," lanjut Faizal.

Hingga Jumat (19/3/2021) siang tadi, IT masih diminta keterangannya, begitu pun pelaku juga masih diperiksa di ruangan terpisah.



Dari hasil pemeriksaan, IT menceritakan bahwa awalnya dia diminta oleh sang kakek menemani Muliadi membeli coto pada hari Minggu 14 Maret. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor.

Namun hingga larut malam, Muliadi tak kunjung mengantar korban pulang. Ia justru mengajak korban ke sebuah perkebunan di wilayah pegunungan Latimojong dengan menggunakan sepeda motor.

"Kemudian di tengah jalan pelaku saudara Muliadi memberhentikan sepeda motornya dan mengajak korban saudari IT bersetubuh di sebuah rumah kebun yang dia tidak ketahui pemiliknya," terang Kasat Reskrim.



"Yang di mana pada saat itu situasi sunyi dan gelap. Pelaku kemudian mengancam korban, dia tinggalkan sendiri, jika tidak menurutinya untuk melakukan hubungan suami istri, sambil menakut-nakuti korban," lanjut Kasat Reskrim.

Atas ancaman itu, korban pun ketakutan dan pasrah. "Pelaku mengakui perbuatannya, termasuk telah mengancam korban saat sebelum menyetubuhi korban, begitupun mengakui menyetubuhi korban sebanyak tiga kali pada saat itu," kata Faizal Syam.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2385 seconds (0.1#10.140)