Ralat Keputusan Sebelumnya, Pemkab Pangkep Minta Warga Salat Id di Rumah

Selasa, 19 Mei 2020 - 19:10 WIB
loading...
Ralat Keputusan Sebelumnya, Pemkab Pangkep Minta Warga Salat Id di Rumah
Salat berjamaah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
PANGKEP - Pemkab Pangkep meralat keputusan yang membolehkan warga muslim melaksanakan salat Idul Fitri berjamaan di masjid atau lapangan. Keputusan membolehkan salat di masjid itu diumumkan kemarin, Senin 18 Mei.

Wakil Bupati Kabupaten Pangkep, Syahban Sammana menerangkan, hasil rapat dengan Gubernur Sulsel hari ini memutuskan, tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan. Warga diminta melakukan salat berjamaah di rumah masing-masing.

"Sangat berat hati saya menyampaikan keputusan final bahwa pelaksanaan salat Idul Fitri 1421 H Pangkep tidak dilaksanakan di masjid," kata Syahban, Selasa (19/5/2020).



Rapat tersebut dihadiri MUI, Kemenag, TNI, kepolisian. Usai rapat, camat, lurah, dan kepala desa diminta menyosialisasikan keputusan tersebut ke warganya.

"Kiranya para camat, lurah, desa serta pengurus mesjid segera menyosialisasikan di masyarakat," kata Syahban.

Dalam keputusan sehari sebelumnya, Senin 18 Mei, Syahban mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda, gugus tugas dan MUI, salat Idul Fitri bisa digelar di Pangkep. Terkait teknis lanjutnya, masih akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI).



"Kesepakatan kita semua, salat Id di Pangkep bisa dilaksanakan dengan catatan tetap mengacu kepada protokoler kesehatan penanganan COVID-19," ujar Syahban kemarin.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)