2 Begal Modus Beli Rokok di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Minggu, 21 Maret 2021 - 19:23 WIB
loading...
2 Begal Modus Beli Rokok di Makassar Dilumpuhkan Polisi
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Petugas gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polsek Mamajang meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyasar toko kelontong di Kota Makassar. Pelaku masing-masing berinisial AT (27) dan IM (30).

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Supriyanto mengatakan, kedua pelaku dibekuk petugas di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Minggu 21 Maret 2021, dini hari. Penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi.



"Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang. Beraksi berdua dengan modus berpura-pura membeli rokok Rp5.000. Satu orang eksekutor lelaki IM yang satu bertugas jaga lawan sekaligus joki motor," kata Supriyanto kepada SINDOnews.

Dia menjelaskan, kedua pelaku beraksi di Jalan Tupai, Kecamatan Mamajang, Selasa 16 Maret 2021, sekitar pukul 02.30 Wita. Kala itu handphone milik penjaga toko dirampas IM.

"Korbannya perempuan. Pelaku melihat situasi yang sepi dan kebetulan tidak ada laki-laki, sehingga leluasa," ungkap Supriyanto.

Terpisah, Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus menerangkan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang. Berikut barang bukti pakaian yang digunakan serta sepeda motor dan handphone milik korban.



"Para pelaku sudah tergolong begal sadis. Hasil keterangan juga pernah beraksi di tempat lain di Jalan Mongonsidi, awal Maret. Modusnya sama membeli rokok serta mengancam penjaga toko, kemudian mengambil handphone korban. Perempuan," papar Edhy sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, dalam upaya pengembangan kedua pelaku kompak berusaha melarikan diri. Petugas kata Edhy telah melepaskan tembakan peringatan namun para pelaku masih saja menghiraukan. Alhasil petugas terpaksa melumpuhkan kaki IM dan AT.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)