HET Elpiji 3 Kilogram di Sulsel Bakal Naik Menjadi Rp18.500

Kamis, 25 Maret 2021 - 14:44 WIB
loading...
HET Elpiji 3 Kilogram di Sulsel Bakal Naik Menjadi Rp18.500
Harga eceran tertinggi elpiji 3 kilogram akan naik ke harga Rp18.500. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram di Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal naik menjadi Rp18.500. Penetapan HET tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung Tiga Kilogram .

Diketahui, HET elpiji tiga kilogram di Sulsel sebelumnya senilai Rp15.500 sesuai dengan Pergub No 6 Tahun 2015. Peningkatan HET tersebut dinilai perlu, karena selama lima tahun belum pernah ada penyesuaian, sedangkan biaya operasional telah banyak berubah.



Hal tersebut dipaparkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Irawan Bintang dalam Sosialisasi Penetapan Pergub Sulsel Nomor 11 Tahun 2021 bersama sejumlah kepala daerah di ruang pola kantor Gubernur Sulsel , Kamis (25/3/2021).

"Semenjak 2015 hingga 2020 belum ada penyesuaian HET, yaitu Rp15.500. Sedangkan biaya operasional telah mengalami banyak perubahan atau peningkatan akibat terjadinya inflasi," sebut Andi Irawan.

Untuk kuota elpiji tiga kilogram di Sulsel tahun 2021 adalah sebanyak 275.88 metrik ton (MTon). Jumlah tersebut mengalami sedikit kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang hanya 261.598.



Dari jumlah tersebut, kabupaten dan kota dengan kuota terbanyak adalah Kota Makassar (54.511 MTon), disusul Kabupaten Gowa (22.288 MTon), dan Kabupaten Bone (18.515 MTon). Meski rata-rata kuota untuk setiap wilayah mengalami kenaikan, terdapat pula beberapa daerah yang kuotanya justru turun, yaitu Jeneponto (8.803 MTon), Barru (6.456 MTon), Pinrang (11.573 MTon) dan Sidrap (11.470 MTon).

Andi Irawan menyebut tidak mengetahui pasti alasan sejumlah daerah mengalami penurunan kuota elpiji tiga kilogram tahun ini, karena pemerintah daerah hanya mengusulkan sesuai dengan kuota tahun sebelumnya. Sedangkan, penentuan kuota sepenuhnya oleh pihak pemerintah pusat, yaitu Direktorat Minyak dan Gas Bumi .

"Itu mi kalau saya gunakan yang tahun lalu, yang tentukan pusat, mungkin ada evaluasinya, direktorat migas (yang tentukan), jadi kami hanya mengusul," katanya.



Untuk pemberlakukan HET tersebut, lanjut dia, juga masih menunggu arahan. Untuk saat ini, masih dalam tahap sosialisasi oleh pemerintah kabupaten dan kota kepada masyarakat. Meski begitu, Andi Irawan mengaku persetujuan penyesuaian HET tersebut telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak Desember 2020 lalu.

"Berlakunya sebenarnya 1 Februari, persetujuan Mendagri Desember 2020, kita tahan-tahan. Sosialisasi ke kabupaten kota dulu. Setelah itu baru diberlakukan. Pemberlakuan tunggu pimpinan, karena pimpinan yang menentukan, karena kita sudah dua bulan tahan-tahan ini. Karena memang kalau langsung mereka (masyarakat) kaget, jadi sosialisasi bertahap," jelas Andi Irawan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)