Korban Bom di Depan Gereja Katedral Makassar Berjumlah 21 Orang

Senin, 29 Maret 2021 - 08:21 WIB
loading...
Korban Bom di Depan Gereja Katedral Makassar Berjumlah 21 Orang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, memberikan keterangan pers kepada awak media usai meninjau lokasi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Minggu (28/3/2021) malam. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Korban akibat ledakan bom bunuh diri berjumlah 21 orang. Dua korban tewas merupakan bomber berjenis kelamin pria dan wanita. Sementara sisanya adalah korban luka-luka beragam kategori, baik berat, sedang dan ringan.

Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan mengutarakan para korban awalnya dirawat di rumah sakit berbeda di Makassar. "RS Bhayangkara, RS Pelamonia, RS Stella Maris, RS Akademis, dan RS Siloam Makassar," ucapnya.

Namun, beberapa korban sudah dinyatakan membaik, karena hanya mengalami luka ringan. Saat ini ada 13 pasien dirawat di RS Bhayangkara. Sebelas orang dirawat di ruang perawatan. "Sisanya di ICU. Saat ini kondisi pasien mulai membaik," tukasnya.

Para korban juga dijenguk langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Hadi Tjahyanto, dan para petinggi Polri lainnya.



Sigit memastikan akan memberikan perawatan terbaik kepada korban. "Tidak usah khawatir mengenai masalah pelayanan yang akan di berikan dan Negara pasti memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban," tegasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ), Atmojo Suroyomengutuk memastikan para korban bom merupakan tanggung jawab negara. "Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis," jelasnya.

Hasto menjelaskan, pemberian bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme .



Hal itu diatur Pasal 35E (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 35E (1), lanjut Hasto, disebutkan secara jelas pemberian bantuan medis dilaksanakan lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat undang-undang,” tegas Hasto.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1491 seconds (0.1#10.140)