Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 18:42 WIB
loading...
Belum Sempat Nikmati Hasil Curian, Maling Motor di Sidrap Keburu Ditangkap Polisi
YS dibekuk aparat kepolisian Polres Sidrap atas dugaan pencurian kendaraan bermotor di terminal. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
SIDRAP - Jajaran Satreskrim Polres Sidrap membekuk lelaki berinisial YS (38), lantaran diduga membawa kabur sepeda motor yang terparkir di kawasan Terminal Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kasat Reskrim Polres Sidrap , AKP Benny Pornika mengatakan, YS dibekuk pihaknya di Jalan Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (30/3) sekira pukul 13.00 Wita. Lokasi itu merupakan kediaman yang bersangkutan.



"Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan dalam penyidikan, kuat dugaan, lelaki YS adalah pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua di Terminal Pangkajene," ucap Benny.

Dia menjelaskan, bermula dari penyelidikan di lapangan, petugas mendapati sepeda motor milik korban berinisial AN (47), terparkir di rumah YS dengan kondisi nomor plat kendaraan telah dilepas.

"Kejadian (pencurian) dilaporkan pada Senin 29 Maret, sekitar pukul 19.00 Wita. Kurang dari satu kali 24 jam kami bisa mengungkap kasus itu. Bersama barang bukti yang kita sita di rumah terduga pelaku," jelas Benny.



Sepeda motor merek Suzuki Spin, biru dibawa bersama YS ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan hukum lanjutan. "Nomor plat yang terpasang dilepas. Untuk menghilangkan jejak," ujar Benny.

Hasil interogasi, lanjut Mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar itu, YS mengaku memanfaatkan situasi ketika korban lupa mencabut kunci kontak saat masuk ke area terminal.

"Pelaku kebetulan tengah melintas di tempat kejadian perkara. Mendapat sepeda motor korban dalam kondisi kunci tertinggal di situlah, berniat dan berbuat pencurian," imbuh Benny.



Tak hanya itu, kata Benny, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. "Pada Januari 2021 pernah tertangkap dalam kasus pencurian mesin genset di salah satu kost. Tapi kita masih dalami lagi TKP lainnya," tegasnya.

Perwira Polri berpangkat tiga balok itu menyatakan penyidik bakal menjerat YS dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian kendaraan bermotor. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," tukas Benny.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)