Jadi Penyumbang Pajak Terbesar, Telkomsel Terima Penghargaan dari DJP

Rabu, 31 Maret 2021 - 16:28 WIB
loading...
Jadi Penyumbang Pajak Terbesar, Telkomsel Terima Penghargaan dari DJP
Penyerahan penghargaan atas pencapaian Telkomsel sebagai penymbang pajak terbesar, Selasa (30/3/2021). Foto: Telkomsel
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada Telkomsel atas pencapaiannya sebagai penyumbang pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Empat.

Penghargaan diserahkan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya kepada Direktur Keuangan Telkomsel , Leonardus WW Mihardjo pada 30 Maret 2021 di Telkomsel Smart Office, Jakarta.



“ Telkomsel mengucapkan terima kasih kepada DJP dan KPP Wajib Pajak Besar Empat atas apresiasi yang telah diberikan. Kami bersyukur bahwa Telkomsel masih mampu memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia, secara khusus dalam mendukung perekonomian negara di tengah situasi penuh tantangan ini. Telkomsel pun memaknai apresiasi ini sebagai dorongan lebih untuk memperkuat perannya dalam memberikan nilai tambah bagi kemajuan bangsa di setiap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan,” terang Direktur Keuangan Telkomsel , Leonardus WW Mihardjo.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Empat, Budi Prasetya mengucapkan terima kasih kepada pihak Telkomsel atas kontribusi dan sinergi yang luar biasa selama tahun 2020.



"Kami pun mengapresiasi bagaimana upaya Telkomsel , dan Telkom Group secara keseluruhan, dalam meningkatkan kontribusi pajaknya di tahun lalu, walau industri sedang diterpa tantangan besar akibat dari pandemi Covid-19. Kami berharap, Telkomsel dapat terus meningkatkan sumbangsihnya bagi negara di tahun-tahun berikutnya,” kata Budi.

Laporan pajak Telkomsel hingga akhir tahun lalu menunjukkan total kontribusi pajak secara nasional yang diberikan kepada negara tumbuh 1,3% dibandingkan dengan kontribusi pajak pada 2019. Mayoritas pajak disetorkan melalui KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengemban tanggung jawab penerimaan dari wajib pajak BUMN yang bergerak di sektor jasa dan wajib pajak orang pribadi prominen yang berdomisili di DKI Jakarta.



Sedangkan untuk di lingkungan KPP Wajib Pajak Besar Empat sendiri, Telkomsel kembali melanjutkan kontribusi menjadi penyumbang pajak terbesar dengan kontribusi pertumbuhan mencapai sekitar 2,6% dibandingkan dengan 2019.

Direktur Keuangan Telkomsel , Leonardus WW Mihardjo mengaku, pencapaian ini membuat Telkomsel berkomitmen terus bergerak maju memperkuat perannya sebagai wajib pajak yang taat terhadap seluruh regulasi yang berlaku. Hal tersebut pun didukung dengan upaya aktif Telkomsel dalam mendorong penerapan aturan perpajakan di lingkungan perusahaan.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)