Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe

Minggu, 04 April 2021 - 18:44 WIB
loading...
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe
Polisi diminta segera tetapkan kasus dugaan korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe. Foto: Ilustrasi
A A A
WAJO - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Wajo , didesak untuk menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi Jalan Tani Bulo-Buloe, setelah sudah ada hasil audit dari Inspektorat Wajo.

Pada kasus tersebut, Kepala Desa (Kades) Cinnongtabi, Andi Tune dinilai paling bertanggungjawab setelah adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta dari hasil audit.

Aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Syaifullah mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek jalan tani Bulo-Buloe yang ditangani pihak kepolisian sampai sejauh terlihat masih jalan di tempat, padahal kasus tersebut dinilai sudah layak naik ke tahap penyidikan dengan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih dari hasil audit Inspektorat.



Selain itu, kata dia, pihak kepolisian seharusnya sudah menetapkan Kades Cinnongtabi, Andi Tune, sebagai tersangka, sebab bukti-bukti permulaan yang cukup telah telah dikantongi penyidik kepolsian untuk menjerat Andi Tune.

"Kasus ini sebenarnya sudah sangat layak naik ke tahap penyidikan dan pihak kepolsian seharusnya sudah menetapkan Kades Cinnongtabi sebagai tersangka," ujarnya kepada Sindonews, Minggu (4/4/2021).

Syafullah menjelaskan, meski dalam kasus tindak pidana korupsi jalan tani Bulo-Buloe kerugian negara telah dikembalikan ke kas desa bukan berarti tindak pidananya berhenti begitu saja. Berdasarkan pasal 4 undang-undang 31 tahun 1999 menegaskan bahwa pengembalian uang negara sama sekali tidak menghapus pidana.

Tidak hanya itu, pada pasal 2 ayat 1 juga menjelaskan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Jika memenuhi unsur, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi proyek jalan tani sangat jelas unsur pidananya, sebab diduga ada faktor kesengajaan. Pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman saja dan itupun pengadilan yang menentukan. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak segera menaikkan status hukum dari kasus korupsi tereebut," jelasnya.

Kapolres Wajo , AKBP Muhammad Islam Amrullah menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kades Cinnongtabi, Andi Tune, atas proyek Jalan Tani Bulo-Buloe sampai sejauh ini masih tetap berjalan sesuai pada relnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)