LHKPN Melonjak, Irwan Adnan Sebut Bisa Dipertanggungjawabkan

Minggu, 04 April 2021 - 20:10 WIB
loading...
LHKPN Melonjak, Irwan Adnan Sebut Bisa Dipertanggungjawabkan
Kepala Bapenda Makassar Irwan Adnan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Irwan Adnan menegaskan seluruh jumlah harta yang terdata dan dilaporkan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

"LHKPN yang saya sampaikan bisa dipertanggungjawabkan dan sudah melalui proses verifikasi dari KPK. Dan apa yang saya lakukan itu tentu sebagai bentuk keterbukaan sebagai pejabat negara,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap pejabat lain bisa mengikuti langkahnya tersebut, utamanya pejabat di lingkup Pemkot Makassar .



Irwan Adnan menuturkan, jika nilai harta kekayaan Irwan mengalami peningkatkan dari 2017 sebesar Rp8,2 miliar melonjak menjadi Rp53,6 miliar di 2018. Hal itu dipicu adanya ketidaklengkapan data.

"Pada 2017 yang saya laporkan harta kekayaan secara pribadi, kemudian terjadi perubahan pada 2018 karena diakumulasikan dengan aset keluarga termasuk istri," ungkapnya.

Itupun, tegas dia, jika saat melaporkan harta kekayaan yang melonjak itu telah berkordinasi dengan KPK melalui verifikasi data.

"Data yang menopang nilai harta saya itu sudah saya perlihatkan sama KPK. Jadi bukan soal besar atau kecil nilainya, tetapi ini soal transparansi dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya berani pertanggungjawaban itu ke KPK dan itu saya wujudkan di laporan LHKPN ," ungkapnya.

Makanya, dia kembali mengingatkan ke ASN lainnya unuk berani melakukan pelaporan harta, apalagi ini berkaitan dengan integritas.

"Selain LHKPN, saya juga sudah aktif program tax amnesti. Jadi tidak perlu khawatir harta naik signifikan, kalau memang sumbernya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Apalagikan, harta yang dimiliki merupakan hasil usahanya yang dikumpulkan sejak 20 tahun lalu," katanya.



"Intinya, semua harta yang saya laporkan itu sumbernya jelas, dan sudah saya laporkan ke KPK. Tujuannya untuk transparansi, agar, jadi tak perlu khawatir jika memang kondisi real harta naik. Yang masalah itu, jika melaporkan harta yang tidak sesuai fakta. Bahkan, melaporkan harta minim tapi faktanya sangat besar,” pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)