760 ASN Pemkab Maros Terima SK Kenaikan Pangkat

Senin, 05 April 2021 - 15:57 WIB
loading...
760 ASN Pemkab Maros Terima SK Kenaikan Pangkat
Bupati Maros, Chaidir Syam didampingi Wakil Bupati Suhartina Bohari menyerahkan SK kenaikan pangkat ASN, Senin (5/4/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Sebanyak 760 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Maros menerima SK kenaikan pangkat, Senin (5/4/2021). SK diserahkan oleh Bupati Maros, AS Chaidir Syam didampingiWabupSuhartina Bohari di Lapangan Pallantikang.

Seremoni penyerahan SK secara langsung ini, merupakan yang pertama kali dilakukan Pemkab Maros . Sebab sebelumnya, SK kenaikan pangkat diambil langsung di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).



"Ini sengaja kami lakukan penyerahan SK secara formal agar sekalian saya tahu dan lebih mengenal ASN lingkup Pemkab Maros . Karena pandemi Covid-19 masih ada sehingga kita mengurangi tatap muka dan masih sedikit ASN yang saya kenal,” ujar Chaidir Syam.

Chaidir mengatakan, kenaikan pangkat bukan merupakan hak, melainkan penghargaan yang diberikan kepada ASN . Sehingga untuk mencapai pangkat tertentu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, Chaidir juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima ASN . Pihaknya mengaku akan memberikan TPP kepada pegawai yang betul-betul bekerja, bukan mereka yang sekadar mengunggah foto kegiatan.



Lebih lanjut, Chaidir berharap dengan kenaikan pangkat ini, ASN semakin meningkatkan kinerja, disiplin dan kompetensinya. “Karena sudah naik pangkat maka harus lebih baik lagi kinerjanya,” paparKetua PAN Maros ini.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Harnaningsih mengatakan, dari 811 usulan kenaikan pangkat, 768 ASN yang mendapat persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebanyak 14 usulan dinyatakan tidak memenuhi syarat sedangkan 37 usulan masih dalam proses verifikasi oleh tim kepangkatan BKN.



Adapun SK yang diserahkan terdiri dari golongan IV 23 SK, golongan III sebanyak 557 SK, golongan II 169 SK, dan golongan I sebanyak 11 SK.

“Yang tidak memenuhi syarat ada beberapa alasan seperti penyesuaian ijazah yang tidak linear antara ijazah terakhir dengan jabatan pelaksana ASN yang bersangkutan. Usul kenaikan pangkat pilihan atau struktural belum mencapai 4 tahun pada jabatan pelaksana serta melampaui pangkat atasan langsung,” pungkasnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)