PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023

Selasa, 06 April 2021 - 08:25 WIB
loading...
PAD Makassar Diproyeksi Capai Rp2 Triliun pada Akhir Tahun 2023
Bapenda Makassar memproyeksi tren positif pendapatan asli daerah (PAD) pada akhir tahun 2023, yaitu bisa mencapai Rp2 triliun. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar memproyeksi tren positif pendapatan asli daerah (PAD) pada akhir tahun 2023, yaitu bisa mencapai Rp2 triliun.

Kepala Bapenda Makassar , Irwan Adnan mengatakan perolehan pajak dan retribusi Kota Makassar terus mengalami peningkatan signifikan.

Tahun ini saja, pendapatan daerah sudah ditargetkan mencapai Rp1,5 triliun kendati sempat diturunkan sebesar Rp850 miliar akibat Covid-19 pada tahun 2020 lalu. Khusus pada tahun 2022 mendatang, PAD diproyeksi bisa naik sebesar 10% hingga 11%.

"Kalau melihat perkembangan kita, itukan bisa naik, tahun 2022 itu bisa naik 10% sampai 11%. Jadi sebenarnya mungkin untuk Rp2 triliun itu akhir tahun 2023 sudah bisa kita dapat, paling lambat itu sampai 2024," kata Irwan optimis.



Tren peningkatan tersebut, lanjut Irwan, mengacu pada peningkatan PAD dari tahun-tahun sebelumnya. Tercatat, sejak 2015 peningkatan pendapatan terjadi secara konsisten, bahkan realisasi PAD dari setoran pajak daerah untuk pertama kali mampu menyentuh angka Rp1 triliun pada tahun 2019 lalu, tepat sebelum pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor yang menjadi sumber pendapatan.

Irwan cukup optimis pendapatan Rp2 triliun dapat secepatnya diperoleh. Hanya saja, kata dia, upaya ini memerlukan dukungan seluruh pihak. Salah satunya melalui program digitalisasi pajak yang rencananya akan didorong.

"Jadi ada beberapa inovasi sebenarnya yang bisa kita terapkan lebih jauh, yaitu ada laskar pajak digital, jadi ini sebenarnya sesuai arahan wali kota bahwa pajak itu harus dekat dengan masyarakat. Mudah, gampang diakses dan pengawasan lebih bagus," ucapnya.



Selain meningkatkan akuntabilitas perpajakan, laskar pajak digital juga dinilai akan membuka sumber PAD baru lewat retribusi transaksi digital.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)