Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 06 April 2021 - 14:01 WIB
loading...
Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Bulukumba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba. Foto: Ilustrasi
A A A
BULUKUMBA - Berkas perkara dugaan korupsi Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Bulukumba sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Pelimpahan berkas tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali. Berkas perkara tiga tersangka masing-masing, yakni Andi Ade Ariadi, Irna Angriani, dan Eko Hindariono.

Ketiga tersangka tersebut dalam berkas perkara dikenakan Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, Sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.



"Berkas perkara dugaan korupsi BOK Dinkes Bulukumba sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkasnya nanti akan diteliti jaksa," terang Kanit Tipikor Polres Bulukumba , Ipda Muh Ali, Selasa, (6/04/2021).

Iptu Muh Ali menerangkan, jika penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Tipikor Polres Bulukumba bersama Diskrimsus Polda Sulsel, 24 Maret 2021 lalu.

"Ketiga tersangka yang kita limpahkan berkasnya itu AA, IR, dan EH. Ketiganya ditetapkan tersangka setelah kita melakukan gelar perkara di Polda Sulsel dan melakukan penahanan ketiganya pada tanggal 30 Maret 2021," ujarnya.

Sedangkan berkas perkara Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati, yang lebih dulu dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bulukumba Andi Tirta Massaguni membenarkan tentang pelimpahan berkas tahap satu tiga tersangka kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba.

"Hari ini berkas tahap satu sudah diterima untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Yang dimana sesuai dengan KUHP selama 14 hari lamanya," jelasnya.



Ia mengaku akan berupaya untuk memproses kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba yang merugikan negara sebesar Rp13,4 Miliar dan akan mengembalikan ke penyidik Tipikor Polres Bulukumba sebelum dinyatakan lengkap dan p21.

"Saya upayakan untuk empat berkas tersangka, karena nanti semua proses sidan dilakukan bersamaan," tutup Tirtha.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)