3 Zona Cagar Budaya Dinilai Bisa Masuk Kawasan Kota Tua Makassar

Rabu, 07 April 2021 - 11:56 WIB
loading...
3 Zona Cagar Budaya Dinilai Bisa Masuk Kawasan Kota Tua Makassar
Kawasan Fort Rotterdam yang bisa masuk dalam kawasan kota tua Makassar. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 3 zona aset cagar budayanya dinilai bisa masuk dalam kawasan kota tua di Makassar.

"Kami sudah punya map, jadi ada tiga lokasi titik yang akan jadi zonasi, yang pertama itu kawasan yang ada di Benteng Somba Opu, ada di kawasan Tallo, dan Kawasan Benteng Rotterdam, Balaikota sampai Karebosi," kata Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Dinas Kebudayaan Makassar, Abd Rakhman Kuba.

Dia mengatakan, ketiganya masih dalam tahap kajian untuk penetapan batas hingga titik pusat kota tua. Dia mengatakan pihaknya masih akan melakukan Focus Group Discussion bersama sejumlah pihak, termasuk tim pengkaji sebelum menetapkan lokasi dan batasnya.



"Jadi ini sebenarnya belum final intinya kita akan buat gambar, skemanya seluruh Kota Makassar di mana lokasinya yang masuk aset-aset sejarah ini, supaya gampang ditemukan," katanya.

Dia optimis penyelesaian penetapan tersebut dapat dilakukan Juni mendatang atau paling lambat pada triwulan ketiga 2021. Pasalnya kelengkapan tersebut dibutuhkan untuk kemudian menjadi dasar digodoknya Ranperda Kota Tua di DPRD Kota Makassar.

Dia mengatakan Dinas Kebudayaan telah menyiapkan anggaran hingga Rp1 milliar untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Jadi Insyaallah tahun ini kita rampungkan semuanya. Persoalan sekarang itu menggali datanya untuk jadi acuan, sebagai dasar penetapan Kota Tua itu. Makanya kita bentuk tim Adhoc yang bekerja menyusun rekomendasi kita di semua pertemuan dan kita bawa ke Pak Wali, dan untuk bisa kuat kita butuh Perda yang saat ini sementara berjalan di DPRD juga," katanya.

Sementara itu Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Makassar Muslimin AR Effendy mengatakan, pihaknya telah mencatat ada sebanyak 54 bangunan Cagar Budaya yang berhasil diidentifikasi, jumlahnya dipastikan masih akan terus bertambah.



"Jadi masih dilakukan sebenarnya penjajakan, dia tersebar di lokasi-lokasi tadi, tapi kita belum lakukan penjajakan di daerah Tallo karena di sana sebenarnya masih terbilang baru (ditemukan) jadi sebenarnya masih perlu ada batasan (zona), jadi tidak semua kita bisa masukkkan dia tergantung entitas dari cagar budayanya," katanya.

Sementara identifikasi tersebut melibatkan banyak pihak yang tergabung dalam tim ahli cagar budaya. Kesemuanya masing-masing melibatkan arkeologi yang bertindak mengidentifikasi umur bangunan, arsitek, hingga sejarawan.

"Meskipun isunya itu ada di arkeolog tapi mereka tidak pahami betul bangunan . Jadi perlu ada perlibatan arsitek hingga sejarawan untuk jelaskan ini," pungkasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)